JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki fase krusial dalam transformasi digital administrasi perpajakan. Pada 15 Desember 2025, DJP dijadwalkan menerima coretax administration system sepenuhnya dari vendor LG-Qualysoft. Serah terima ini menjadi salah satu isu utama yang disorot berbagai media nasional pada Kamis (27/11/2025).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah menyiapkan langkah-langkah strategis agar proses handover berjalan mulus, mulai dari pembentukan task force khusus hingga penyiapan tim teknis internal.
“Kami membentuk task force khusus dan melakukan bootcamp satu bulan penuh untuk 24 programmer terbaik agar penguasaan source code semakin tajam.”
Sebanyak 24 programmer pilihan DJP tengah menjalani pelatihan intensif (bootcamp) selama satu bulan penuh untuk menguasai arsitektur dan source code coretax sebelum sistem tersebut sepenuhnya dikelola di dalam negeri.
Baca Juga: Purbaya: Sistem Keamanan Siber Coretax Kini Hampir Sempurna
Source Code Diserahkan Bertahap, DJP Siap Ambil Alih
Bimo menyampaikan bahwa DJP telah menjalin negosiasi intens dengan vendor pengembang coretax. Hasilnya, source code coretax sudah diserahkan secara bertahap sebanyak dua kali, yakni pada 14 Juli 2025 dan 17 November 2025.
Untuk saat ini, DJP belum melakukan perubahan apa pun terhadap coretax. Fokus utama masih pada stabilisasi dan pemantauan kinerja sistem selama masa post implementation support.
Setelah kendali penuh beralih ke DJP, barulah serangkaian langkah pengembangan akan dilakukan, antara lain:
- penyempurnaan proses bisnis internal,
- pengembangan fitur baru untuk mempermudah layanan wajib pajak,
- perbaikan (bug fixing) serta peningkatan keandalan sistem.
Baca Juga: Laporan Keuangan Satu Pintu Belum Wajib untuk UMKM
Bimo mengakui, meski coretax nantinya dikelola secara mandiri oleh DJP, dukungan teknis dari vendor masih mungkin diminta apabila dibutuhkan pada fase transisi.
Dari SIDJP ke Coretax: Akhir Masa Post Implementation Support
Coretax dikembangkan untuk menggantikan sistem lama, yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP), dan menjadi tulang punggung baru administrasi perpajakan nasional. Implementasi coretax dimulai sejak Januari 2025 dengan skema post implementation support di mana vendor bertanggung jawab penuh untuk memberikan dukungan teknis.
Periode dukungan tersebut akan berakhir pada 15 Desember 2025. Setelah tanggal itu, coretax akan sepenuhnya diserahkan dan dikelola oleh DJP. Bimo menegaskan bahwa DJP tidak berencana menjalankan coretax dan SIDJP secara paralel, kecuali jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan dua sistem berjalan bersamaan.
Baca Juga: Registrasi Massal NIK Pegawai Tak Otomatis Jadi Wajib Pajak Aktif
Audit Deliverables dan Pemeriksaan IT oleh Lembaga Independen
Menjelang berakhirnya kontrak, rekanan akan melakukan audit atas deliverables yang tercantum dalam kontrak pengembangan coretax. Audit ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban vendor telah terpenuhi.
Selain itu, lembaga independen juga akan melakukan audit atas aspek teknologi informasi (IT) coretax. Proses audit ini dijadwalkan mulai pekan depan untuk mengevaluasi keamanan, keandalan, serta kesiapan sistem sebelum sepenuhnya dioperasikan oleh DJP.
Baca Juga: Semarang Hapus Sewa Lahan Petani, Kini Cuma Bayar Retribusi Ringan
Setelah Handover: DJP Bebas Kembangkan Coretax Secara Mandiri
Bimo menegaskan bahwa DJP akan memiliki keleluasaan penuh untuk mengembangkan coretax setelah masa penjaminan oleh vendor berakhir dan source code diserahkan sepenuhnya.
“Begitu serah terima dan source code diberikan, tinggal di-adjust. Yang bikin SIDJP itu internal kami. Jadi, anak-anak kami juga pintar-pintar.”
Dengan pengalaman panjang mengelola SIDJP secara internal, DJP optimistis dapat melakukan penyesuaian dan pengembangan coretax sesuai kebutuhan pengawasan, pelayanan, dan kebijakan perpajakan ke depan.
Baca Juga: DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak
Deposit Pajak Tekan Penerimaan PPh dan PPN
Selain isu coretax, DJP juga menyoroti penggunaan deposit pajak yang belum dipindahbukukan sebagai salah satu faktor kontraksi penerimaan hingga Oktober 2025.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut realisasi penerimaan untuk pos pajak lainnya mencapai Rp246,33 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp70 triliun masih berupa deposit yang belum dialokasikan ke jenis pajak masing-masing.
“Deposit di dalam jenis pajak lainnya ini ada sekitar Rp70 triliunan yang belum didistribusikan ke jenis pajak masing-masing, sehingga minus-minus.”
Baca Juga: Ini Syarat Penanggung Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP
DJP Duga 463 WP CPO Lakukan Underinvoicing Ekspor
DJP juga mencatat adanya dugaan praktik underinvoicing pada ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Semula, target pengawasan tertuju pada 282 wajib pajak, namun setelah penelusuran, jumlahnya meningkat menjadi 463 wajib pajak eksportir CPO.
Underinvoicing dilakukan dengan mendeklarasikan CPO sebagai produk turunan dengan harga lebih rendah, seperti palm oil mill effluent (POME) atau fatty matter, sehingga nilai ekspor terlihat lebih kecil.
Baca Juga: Semarang Gandeng Kejaksaan, Ratusan Penunggak PBB-P2 Dipanggil Bertahap
Setoran Pajak 2026 Diyakini Makin Lancar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis setoran pajak bakal semakin lancar pada 2026. Keyakinan ini tidak hanya bertumpu pada perbaikan coretax, tetapi juga pada prospek ekonomi nasional yang diproyeksikan lebih baik.
“Bukan karena coretax saja, tapi karena ekonominya juga akan lebih baik dibandingkan sekarang. Jadi keadaannya beda, pajaknya beda.”
Baca Juga: Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang, Wajib Bayar di Tempat
Ekonomi Ditopang Stimulus, Kuartal IV/2025 Ditarget Tumbuh 5,6%
Pemerintah juga optimistis terhadap prospek pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2025. Berbagai stimulus, termasuk peningkatan belanja pemerintah dan program dukungan konsumsi masyarakat, diperkirakan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5,4%–5,6%.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kombinasi stimulus dan perbaikan fundamental ekonomi akan menjadi motor penggerak utama pada akhir tahun.
Baca Juga: Semarang Hapus Sewa Lahan Petani, Kini Cuma Bayar Retribusi Ringan
Sumber Terkait
- Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (kebijakan TIK pemerintah): https://www.kominfo.go.id/