Semarang Hapus Sewa Lahan, Petani Kini Cuma Bayar Retribusi Ringan

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang resmi menghapus biaya sewa komersial bagi para petani yang memanfaatkan lahan pertanian milik pemda. Kebijakan ini berlaku setelah diterbitkannya Perda Kota Semarang No. 4/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP: PPN Tak Dipungut Butuh SKTD & RKIP Valid

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan perubahan aturan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemkot terhadap petani sekaligus langkah menjaga ketahanan pangan daerah.

“Jika memakai sistem sewa, tarifnya berubah menjadi komersial dan jelas memberatkan. Karena itu, retribusi adalah opsi yang paling adil sehingga petani bisa tetap menggarap lahan tanpa terbebani biaya tinggi.”Agustina Wilujeng Pramestuti

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Agustina menjelaskan skema retribusi baru tidak hanya meringankan biaya bagi petani, tetapi juga menyederhanakan mekanisme perpanjangan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan setiap tahun.

Perubahan penggunaan lahan pertanian telah dimulai sejak 2023 melalui Perda Kota Semarang No. 10/2023, yang kini diperkuat oleh Perda No. 4/2025 dengan pengaturan lebih spesifik mengenai objek retribusi lahan pertanian dan perkebunan.

Kebijakan ini juga menjawab kekhawatiran Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait potensi penyalahgunaan lahan. Untuk mencegah alih fungsi, BKAD wajib melakukan verifikasi lint

Exit mobile version