JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penanggung pajak dapat dikenakan tindakan pencegahan ke luar negeri jika memenuhi syarat tertentu. Aturan ini penting untuk memastikan hak negara tetap terpenuhi dari utang pajak.
Sistem perpajakan nasional menganut self-assessment, yaitu wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri. Karena itu, tingkat kepatuhan wajib pajak memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas penerimaan negara.
Baca Juga: DJP Siapkan Perdirjen Baru untuk Administrasi Pajak Minimum Global
Meski demikian, dalam praktik masih ditemukan tunggakan pajak karena utang tidak dilunasi sesuai ketentuan. Untuk mengamankan piutang negara, DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif, salah satunya melalui pencegahan sementara terhadap penanggung pajak agar tidak dapat keluar wilayah Indonesia.
“Pencegahan adalah larangan sementara bagi penanggung pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.”
Ketentuan dasar mengenai pencegahan tercantum dalam Pasal 1 angka 20 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Kriteria Penanggung Pajak yang Bisa Dicegah
Merujuk Pasal 55 ayat (1) PMK 61/2023, pencegahan hanya dapat dikenakan jika penanggung pajak memenuhi dua syarat akumulatif sebagai berikut:
- Memiliki utang pajak minimal Rp100 juta.
- Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Baca Juga: Malaysia Tetap Kenakan Pajak Barang Impor Murah demi Fair Play
Indikator bahwa penanggung pajak diragukan itikad baiknya dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 55 ayat (2) PMK 61/2023. Ada dua kondisi yang menjadi dasar penilaian.
Ciri Penanggung Pajak yang Diragukan Itikad Baiknya
- Tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun melalui skema angsuran meskipun telah diterbitkan surat paksa.
- Menyembunyikan atau memindahtangankan harta, termasuk akan membubarkan badan, setelah utang pajak timbul.
Baca Juga: Penjelasan Terbaru DJP Soal Validasi NIK dan Status WP
Proses Pengajuan Pencegahan
Proses pencegahan dilakukan secara administratif dan melibatkan beberapa pihak. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pejabat DJP mengajukan permohonan pencegahan kepada Menteri Keuangan.
- Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri yang memuat:
- Identitas penanggung pajak,
- Alasan pencegahan,
- Jangka waktu pencegahan (maksimal 6 bulan).
- Keputusan menteri disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 3 hari setelah ditetapkan agar dapat diinput ke sistem imigrasi.
- Keputusan juga disampaikan kepada:
- Alamat domisili penanggung pajak,
- Keluarga penanggung pajak, atau
- Perwakilan negara penanggung pajak di Indonesia.
Pengiriman keputusan dilakukan bersamaan dengan surat permintaan pelaksanaan agar status pencegahan bisa segera diterapkan di lapangan.
Sumber Terkait
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
- Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
