Semarang Gandeng Kejaksaan, Ratusan Penunggak PBB-P2 Dipanggil Bertahap

SEMARANG,  — Pemerintah Kota Semarang menggencarkan penagihan
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan menggandeng
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Kolaborasi ini membuka jalan
bagi pemanggilan ratusan wajib pajak yang menunggak pajak dalam jumlah besar.

“Pendampingan dilakukan agar proses penagihan tetap berjalan sesuai aturan
yang berlaku,”
ujar Tandyo Sugondo, Kamis (27/11/2025).

Kejari memanggil 261 wajib pajak dengan nilai tunggakan di atas
Rp100 juta dan total piutang mencapai Rp108 miliar. Pada proses klarifikasi,
Kejari menyiapkan berita acara kesepakatan pembayaran bagi wajib pajak yang
belum mampu melunasi kewajibannya.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang,
Antonius Hariyanto, menegaskan pendampingan Kejari membuat proses penagihan
lebih tertib dan efektif. Dalam dua hari, Bapenda berhasil mengumpulkan pembayaran
sebesar Rp2,48 miliar.

Baca Juga: Fasilitas PPN Tidak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid.

Mengutip ayosemarang.com, proses
pemanggilan berlangsung dari 24 hingga 27 November 2025 untuk mempercepat penagihan
dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum.

“Pendampingan Kejari tidak hanya menertibkan proses penagihan, tetapi juga
mempercepat realisasi pembayaran miliaran rupiah dalam hitungan hari.”

Exit mobile version