Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang Wajib Bayar di Tempat, Pendapatan Daerah Naik

MAGELANG,  — Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 menghadirkan kebijakan baru. Pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) kini diwajibkan melakukan pembayaran langsung di lokasi razia.

Operasi berlangsung pada 17–30 November 2025 dan melibatkan Satlantas Polresta Magelang, Jasa Raharja Perwakilan Kedu, serta Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Magelang.

“Kami melayani pembayaran di lokasi agar pemilik kendaraan bisa langsung memenuhi kewajibannya,”
Silvi Yeni Pangestuti, Plt Kasi PKB UPPD Magelang

Silvi menuturkan kehadiran petugas UPPD di lapangan berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak. PKB yang dibayarkan masyarakat juga akan kembali kepada warga melalui pembangunan dan layanan publik.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Satlantas Polresta Magelang mencatat 399 pelanggaran selama sepekan, terdiri dari 327 teguran dan 72 pelanggaran melalui ETLE. Sepanjang operasi, terdapat 6 kasus kecelakaan dengan 7 korban luka ringan.

“Pendekatan preemtif kami utamakan, tetapi pelanggaran yang membahayakan akan langsung ditindak tegas.”
Ipda Rosyid Budiyanto

Pelanggaran yang ditilang langsung mencakup tidak memakai helm, knalpot brong, tidak membawa STNK/SIM, dan pelanggaran arus lalu lintas. Khusus knalpot brong, pengendara diwajibkan mengganti knalpot dengan standar di lokasi.

Baca Juga: PKP Wajib Punya SKTD dan RKIP Valid untuk Fasilitas PPN Tak Dipungut

Exit mobile version