SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

JAKARTA – Memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak orang pribadi kerap menemui hasil akhir yang bervariasi, mulai dari Nihil, Kurang Bayar, hingga Lebih Bayar. Khusus untuk status Lebih Bayar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan peringatan keras agar wajib pajak tidak tergesa-gesa melakukan *submit* draf laporan mereka.

“Untuk status lebih bayar jangan buru-buru dilaporkan, kemungkinan terjadi karena WP salah memasukkan angka di SPT, terutama angka bukti potong.”

Penyuluh KPP Pratama Padang Dua

Kondisi Lebih Bayar terjadi ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan ternyata melampaui pajak yang semestinya terutang. Namun, DJP menggarisbawahi bahwa status ini sering kali muncul akibat kesalahan input data, khususnya pada kolom PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan dari bukti potong yang diterima dari pemberi kerja.

Validasi Data Sebelum Klik ‘Submit’

DJP menekankan dua poin krusial bagi wajib pajak yang mendapati SPT-nya berstatus Lebih Bayar. Pertama, pastikan pengisian formulir sudah benar, lengkap, dan jelas. Kedua, jika data sudah dipastikan akurat sesuai bukti potong asli dan tetap menunjukkan kelebihan bayar, barulah SPT tersebut dapat dilaporkan sesuai keadaan yang sebenarnya.

Ketelitian ini sangat penting mengingat adanya aturan baru dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan ini memperinci kriteria di mana sebuah SPT yang menyatakan Lebih Bayar justru dianggap “tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak” oleh sistem administrasi.

Risiko Gagal Restitusi Akibat Salah Input

Berdasarkan Pasal 128 ayat (2) PER-11/PJ/2025, jika SPT yang dilaporkan memenuhi kriteria tertentu, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi. Beberapa penyebab status Lebih Bayar dianggap tidak ada antara lain karena perbedaan pembulatan angka dalam sistem administrasi pajak atau penggunaan fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP).

Penting: Khusus bagi PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara yang penghasilannya murni dari APBN/APBD, kelebihan bayar yang timbul akibat perbedaan penghitungan pribadi dengan bukti potong BPA2 akan diterbitkan surat pemberitahuan bahwa SPT tersebut tidak dianggap lebih bayar.

Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk melakukan pengecekan ulang (cross-check) antara angka yang tercantum di bukti potong pemberi kerja dengan angka yang diinput ke dalam sistem e-Filing sebelum mengirimkan laporan akhir.

Exit mobile version