JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai yang diregistrasi secara massal melalui Portal NPWP tidak otomatis membuat pegawai tersebut berstatus sebagai wajib pajak aktif.
Melalui Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK, DJP menjelaskan bahwa status yang muncul pada sistem coretax adalah “Belum Aktif (SPDN)”, meskipun NIK pegawai telah tervalidasi.
“Status WP hasil validasi NIK di coretax adalah ‘Belum Aktif (SPDN)’. Pegawai tersebut bukan wajib pajak aktif dan belum memiliki akses penuh ke portal coretax.”
Apa Artinya Status “Belum Aktif (SPDN)”?
Status ini menunjukkan bahwa:
- Pegawai belum terdaftar sebagai wajib pajak aktif.
- Pegawai belum otomatis memperoleh akses ke portal coretax.
- Sistem hanya mencatat NIK tersebut sebagai referensi administrasi.
Registrasi massal ini pada dasarnya dilakukan untuk memastikan bahwa pembuatan bukti potong PPh (Bupot) dapat menggunakan NIK yang valid dan sesuai dengan data kependudukan.
Untuk gambaran kebijakan administrasi perpajakan lain yang sedang berjalan, simak juga:
- Pembebasan Bea Masuk Bibit dan Benih, Proses Persetujuan Kini Hanya 5 Jam
- Diskon Transportasi Nataru 2026, Harga Tiket Pesawat hingga Kereta Turun
Dua Langkah Jika Pegawai Ingin Menjadi WP Aktif atau Akses Coretax
DJP menjelaskan bahwa pegawai yang membutuhkan status aktif atau akses portal harus melakukan dua langkah secara mandiri:
1. Aktivasi Akun Wajib Pajak
Langkah ini digunakan bagi pegawai yang memerlukan akses coretax tanpa mengubah statusnya menjadi wajib pajak aktif.
Contoh kasus: wanita kawin yang tetap menggunakan NPWP gabungan suami, tetapi membutuhkan akses coretax untuk keperluan administrasi pekerjaan.
2. Aktivasi NIK
Langkah ini menjadikan NIK sebagai NPWP aktif sesuai ketentuan. Cara ini dipilih apabila pegawai ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh sebagai wajib pajak aktif.
Untuk memahami perbedaannya, penting mengetahui tiga konsep utama:
- Registrasi NIK
- Aktivasi NIK
- Aktivasi Akun Wajib Pajak
Portal Resmi untuk Registrasi Massal NIK
DJP menyediakan fasilitas bagi pemberi kerja dan instansi pemerintah melalui:
Portal NPWP Versi 2.1
https://portalnpwp.pajak.go.id
Melalui portal tersebut, pemberi kerja dapat melakukan:
- Validasi NIK pegawai
- Pencocokan nama, nomor telepon, dan alamat email
- Registrasi otomatis bagi data pegawai yang telah tervalidasi
Fitur ini mendukung efisiensi administrasi perpajakan dan memastikan setiap pegawai tercatat dengan benar pada sistem coretax.
Sumber Terkait
- Direktorat Jenderal Pajak – https://www.pajak.go.id/id
- Kementerian Keuangan – https://www.kemenkeu.go.id/
