Kalkulator Pajak Gross & Gross Up
Informasi Personal
Metode Perhitungan
Penghasilan (Rp)
Perhitungan PPh Pasal 21
FAQ – Kalkulator PPh 21 (TER)
1) Apa fungsi utama kalkulator PPh 21 ini?
Untuk mengestimasi PPh 21 bulanan secara cepat memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan status, tanggungan, metode, dan komponen penghasilan.
2) Apakah hasil perhitungannya resmi dari DJP?
Ini adalah simulasi mandiri yang mengacu pada tabel TER. Hasil akhir pemotongan pajak mengikuti kebijakan perusahaan/bendahara pemotong dan regulasi yang berlaku.
3) Bagaimana cara mengisi agar hasilnya akurat?
- Pilih Status & Tanggungan sesuai KK.
- Tentukan Metode: Gross atau Gross-Up.
- Isi semua komponen penghasilan (gaji, tunjangan, bonus).
- Masukkan angka tanpa titik/koma — alat memformat otomatis.
💡 Tips: klik Reset kapan saja untuk mulai ulang.
4) Apa bedanya metode Gross dan Gross-Up?
- Gross: Pajak ditanggung karyawan; kolom Tunjangan PPh dapat diisi manual.
- Gross-Up: Pajak ditanggung perusahaan; Tunjangan PPh dihitung otomatis.
5) Bagaimana perlakuan THR atau bonus?
THR/bonus adalah penghasilan tambahan di bulan pembayaran, menambah bruto sehingga rentang TER bisa naik sementara (terutama untuk metode Gross-Up).
6) Apakah perhitungan sudah termasuk BPJS atau potongan lain?
Belum. Kalkulator fokus pada penghasilan bruto. Potongan seperti BPJS/koperasi dapat dihitung terpisah atau minta versi dengan kolom potongan.
7) Apakah data yang saya isi disimpan?
Tidak. Semua perhitungan berjalan langsung di browser kamu (client-side); data tidak dikirim atau disimpan di server.
8) Apakah bisa untuk pegawai tidak tetap/harian?
Kalkulator ini dioptimalkan untuk pegawai tetap (bulanan). Untuk harian, borongan, atau freelance, hasilnya bisa berbeda — gunakan dengan kehati-hatian.
9) Kenapa PPh 21 berubah saat menambah tunjangan/bonus?
Karena bruto meningkat sehingga bisa berpindah rentang TER. Pada Gross-Up, tunjangan PPh ikut menambah bruto, sehingga hasil menyesuaikan otomatis.
10) Kenapa hasil berbeda dengan slip gaji kantor?
Biasanya karena pembulatan, komponen khusus perusahaan (misalnya natura atau plafon tunjangan), atau perbedaan sistem payroll. Kalkulator ini hanya memberikan estimasi umum.
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimistis bahwa kebijakan relaksasi persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan memberikan dampak signifikan...
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.
GUERNSEY – Komite Kebijakan dan Sumber Daya (Policy & Resources/P&R) Guernsey meluncurkan kalkulator daring untuk membantu masyarakat memahami dampak usulan...
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret
JAKARTA – Pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib mengunggah faktur pajak masa pajak Februari 2026 paling lambat pada 20 Maret...
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran
JAKARTA – Pemerintah memastikan industri tekstil, pakaian jadi, hingga alas kaki telah siap memenuhi lonjakan permintaan masyarakat menjelang bulan puasa...













