JAKARTA – Kesalahan input data dalam urusan administrasi perpajakan kini bukan lagi menjadi jalan buntu bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa mekanisme penggantian maupun pembatalan Surat Keterangan (Suket) validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) telah tersedia secara sistematis melalui platform Coretax.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi adanya kesalahan data faktual yang sering terjadi di lapangan, mulai dari kekeliruan Nomor Objek Pajak (NOP) hingga detail identitas pembeli.
“Permohonan penggantian dilakukan melalui menu Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada sistem DJP.”
— Humas Direktorat Jenderal Pajak
DJP menjelaskan bahwa suket dapat diganti jika terdapat kesalahan pada elemen krusial seperti alamat objek pajak, luas tanah atau bangunan, serta nama pembeli. Secara teknis, wajib pajak dapat mengakses submenu yang spesifik tergantung pada jenis layanan yang digunakan sebelumnya.
Detail Submenu Penggantian dan Pembatalan
Untuk penggantian suket dari formulir LA.01-03 dan LA.01-03A, termasuk data hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB, wajib pajak harus memilih submenu **AS.01-08**. Namun, jika pengajuan suket dilakukan oleh notaris melalui sistem Coretax (LA.01-04), maka jalur yang digunakan adalah submenu **AS.01-08A**.
Selain opsi penggantian, negara juga memfasilitasi pembatalan suket. Hal ini biasanya dipicu oleh batalnya transaksi pengalihan hak, perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), atau kesalahan fundamental pada data penjual seperti NIK, NPWP, hingga mekanisme pembayaran (NTPN/Pbk).
Penting: Pembayaran lama yang telah dibatalkan tidak dapat dipindahbukukan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang.
DJP mengingatkan bahwa efisiensi birokrasi ini tetap menuntut ketelitian pengguna. Pembayaran yang sudah dibatalkan tidak bisa divalidasi ulang secara instan. Artinya, likuiditas wajib pajak mungkin akan tertahan sejenak selama proses permohonan pengembalian dana berlangsung sebelum uang tersebut bisa digunakan kembali untuk pembayaran pajak lainnya.
Guna menghindari kerumitan administratif, otoritas pajak mengimbau agar setiap wajib pajak melakukan verifikasi berlapis sebelum melakukan submisi dokumen. Memastikan status kasus hingga tahap “End” atau ditutup adalah kunci agar validasi berjalan mulus tanpa perlu proses perbaikan di kemudian hari.
