DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap indikasi adanya penunggang gelap dalam fasilitas restitusi dipercepat yang ikut menyumbang tingginya angka restitusi pada tahun 2025.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sebagian pelaku berasal dari PKP berbasis virtual office dengan kegiatan usaha yang tidak konsisten dan diduga memakai faktur pajak fiktif.

Baca Juga: Purbaya: Sistem Keamanan Siber Coretax Kini Hampir Sempurna

“Ada virtual office yang aktivitas usahanya tidak konsisten dengan bisnis yang diklaim. Setelah ditelusuri, muncul indikasi faktur pajak TBTS alias fiktif.”

Bimo menegaskan bahwa DJP tetap mendalami kasus tersebut tanpa menghambat hak restitusi bagi wajib pajak yang benar-benar memenuhi ketentuan.

Bukan Satu-Satunya Penyebab Lonjakan Restitusi

Meski ditemukan penyalahgunaan, Bimo menilai penyebab utama meningkatnya restitusi justru berasal dari perubahan ketentuan atas batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) melalui UU Cipta Kerja.

Melalui aturan tersebut, batu bara tidak lagi dikecualikan dari PPN sehingga:

Baca Juga: Arab Saudi Terapkan Skema Baru Cukai Minuman Manis 2026

DJP juga melakukan audit sampling untuk memastikan struktur biaya, nilai lebih bayar, dan kelayakan restitusi yang diajukan eksportir.

“Kalau memang hak mereka, ya kita berikan,” tegas Bimo.

Restitusi 2025 Tembus Rp340 Triliun

Hingga Januari–Oktober 2025, total restitusi yang telah dikucurkan DJP mencapai Rp340,52 triliun atau tumbuh 36,4% dibandingkan periode sebelumnya.

Rinciannya:

Lonjakan ini semakin mempertegas perlunya pengawasan lebih ketat atas pemanfaatan fasilitas restitusi dipercepat, tanpa mengurangi hak restitusi wajib pajak yang patuh.

Sumber Terkait

Exit mobile version