website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 30, 2026
in Regional
0 0
0
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, menggelar program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menghapuskan sanksi administrasi untuk tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak mulai 1 Maret hingga 30 September 2026 dengan hanya membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Program ini hanya berlaku untuk penghapusan denda/sanksi administrasi, pokok pajak tetap wajib dibayarkan.”

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Baca Juga: Awas Keliru SPT Lebih Bayar, Bisa Gagal Restitusi

Pemutihan PBB Sukabumi Berlaku hingga September 2026

Pemkot Sukabumi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan sanksi administrasi. Program ini mencakup tunggakan tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

Dasar Hukum Penghapusan Sanksi PBB

Penghapusan sanksi administrasi ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3./Kep.64/BPKPD/2026.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya.

Baca Juga: Starmer Berjanji Perjuangkan Nilai dalam Pemilu

Dorongan Partisipasi Wajib Pajak

Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Melalui pelunasan pajak, penerimaan daerah diharapkan meningkat sehingga dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Insentif Pajak sebagai Kebijakan Fiskal Daerah

Insentif pajak seperti pemutihan ini merupakan salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.

Bentuk insentif yang dapat diberikan meliputi pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan pajak atau sanksinya sesuai dengan kebijakan kepala daerah.

Baca Juga: Sidak Pajak Bapenda, Banyak WP Langgar Aturan

Momentum Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Program pemutihan ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan beban denda.

Dengan memanfaatkan kesempatan ini, masyarakat dapat terhindar dari akumulasi sanksi di masa mendatang sekaligus berperan aktif dalam pembangunan Kota Sukabumi.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version