website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 22 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sidak Lokasi Usaha, Bapenda Temukan Banyak WP Langgar Aturan Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 30, 2026
in Regional
0 0
0
Sidak Lokasi Usaha, Bapenda Temukan Banyak WP Langgar Aturan Pajak
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan restoran guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi pajak daerah.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak serta menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika tidak ada itikad baik, pemkot tidak ragu melakukan penyegelan hingga penutupan permanen terhadap usaha yang membandel.”

Plt Kepala Bapenda Palembang Isnaini Madani mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari kelalaian administrasi hingga indikasi praktik kecurangan.

Baca Juga: Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Temuan Pelanggaran Pajak di Hotel dan Restoran

Dalam sidak tersebut, Bapenda menemukan hotel yang menonaktifkan alat monitoring pajak atau e-tax selama beberapa hari. Selain itu, terdapat restoran yang tidak menyetorkan pajak selama satu tahun penuh.

Pelanggaran ini dinilai sangat merugikan daerah karena pajak yang dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.

Usaha Tidak Terdaftar tetapi Pungut Pajak

Bapenda juga menemukan satu kafe yang telah beroperasi selama satu tahun namun tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Meski tidak terdaftar, kafe tersebut tetap memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari konsumen, tetapi tidak menyetorkannya ke pemerintah daerah.

Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius yang akan ditindaklanjuti oleh otoritas pajak daerah.

Baca Juga: Keringanan Pajak bagi Rumah Tangga dengan Penyakit Terminal

Ancaman Sanksi Tegas dari Pemkot

Bapenda menegaskan akan segera mengirimkan surat teguran keras kepada pelaku usaha yang melanggar.

Jika tidak ada perbaikan atau itikad baik, pemerintah kota siap mengambil langkah tegas, termasuk penyegelan hingga penutupan permanen tempat usaha.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya.

Pengawasan Pajak Akan Diperketat

Ke depan, Bapenda Palembang akan memperketat pengawasan terhadap seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe.

Penggunaan alat perekam transaksi seperti e-tax atau tapping box juga akan terus dipantau untuk memastikan seluruh transaksi tercatat secara transparan.

Baca Juga: Insentif PBB Berlaku hingga Akhir Maret, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Upaya Maksimalkan PAD Kota Palembang

Menurut Isnaini, pengawasan yang dilakukan bukan hanya bentuk penindakan, tetapi juga pembinaan agar wajib pajak lebih patuh terhadap aturan.

Dengan meningkatnya kepatuhan, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat optimal sehingga mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Pemkot Palembang
  • Pemprov Sumatera Selatan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

September 22, 2026
PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

September 22, 2026
India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

Pajak Teva India: Pembayaran Obat AS Tak Kena Pajak

September 22, 2026
Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

September 22, 2026

Recent News

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

September 22, 2026
PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

September 22, 2026
India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

Pajak Teva India: Pembayaran Obat AS Tak Kena Pajak

September 22, 2026
Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

September 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version