website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sidak Lokasi Usaha, Bapenda Temukan Banyak WP Langgar Aturan Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 30, 2026
in Regional
0 0
0
Sidak Lokasi Usaha, Bapenda Temukan Banyak WP Langgar Aturan Pajak
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan restoran guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi pajak daerah.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak serta menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika tidak ada itikad baik, pemkot tidak ragu melakukan penyegelan hingga penutupan permanen terhadap usaha yang membandel.”

Plt Kepala Bapenda Palembang Isnaini Madani mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari kelalaian administrasi hingga indikasi praktik kecurangan.

Baca Juga: Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Temuan Pelanggaran Pajak di Hotel dan Restoran

Dalam sidak tersebut, Bapenda menemukan hotel yang menonaktifkan alat monitoring pajak atau e-tax selama beberapa hari. Selain itu, terdapat restoran yang tidak menyetorkan pajak selama satu tahun penuh.

Pelanggaran ini dinilai sangat merugikan daerah karena pajak yang dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.

Usaha Tidak Terdaftar tetapi Pungut Pajak

Bapenda juga menemukan satu kafe yang telah beroperasi selama satu tahun namun tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Meski tidak terdaftar, kafe tersebut tetap memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari konsumen, tetapi tidak menyetorkannya ke pemerintah daerah.

Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius yang akan ditindaklanjuti oleh otoritas pajak daerah.

Baca Juga: Keringanan Pajak bagi Rumah Tangga dengan Penyakit Terminal

Ancaman Sanksi Tegas dari Pemkot

Bapenda menegaskan akan segera mengirimkan surat teguran keras kepada pelaku usaha yang melanggar.

Jika tidak ada perbaikan atau itikad baik, pemerintah kota siap mengambil langkah tegas, termasuk penyegelan hingga penutupan permanen tempat usaha.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya.

Pengawasan Pajak Akan Diperketat

Ke depan, Bapenda Palembang akan memperketat pengawasan terhadap seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe.

Penggunaan alat perekam transaksi seperti e-tax atau tapping box juga akan terus dipantau untuk memastikan seluruh transaksi tercatat secara transparan.

Baca Juga: Insentif PBB Berlaku hingga Akhir Maret, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Upaya Maksimalkan PAD Kota Palembang

Menurut Isnaini, pengawasan yang dilakukan bukan hanya bentuk penindakan, tetapi juga pembinaan agar wajib pajak lebih patuh terhadap aturan.

Dengan meningkatnya kepatuhan, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat optimal sehingga mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Pemkot Palembang
  • Pemprov Sumatera Selatan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version