SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, menggelar program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menghapuskan sanksi administrasi untuk tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak mulai 1 Maret hingga 30 September 2026 dengan hanya membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Program ini hanya berlaku untuk penghapusan denda/sanksi administrasi, pokok pajak tetap wajib dibayarkan.”
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Pemutihan PBB Sukabumi Berlaku hingga September 2026
Pemkot Sukabumi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan sanksi administrasi. Program ini mencakup tunggakan tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
Dasar Hukum Penghapusan Sanksi PBB
Penghapusan sanksi administrasi ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3./Kep.64/BPKPD/2026.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya.
Dorongan Partisipasi Wajib Pajak
Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Melalui pelunasan pajak, penerimaan daerah diharapkan meningkat sehingga dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Insentif Pajak sebagai Kebijakan Fiskal Daerah
Insentif pajak seperti pemutihan ini merupakan salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.
Bentuk insentif yang dapat diberikan meliputi pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan pajak atau sanksinya sesuai dengan kebijakan kepala daerah.
Momentum Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Program pemutihan ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan beban denda.
Dengan memanfaatkan kesempatan ini, masyarakat dapat terhindar dari akumulasi sanksi di masa mendatang sekaligus berperan aktif dalam pembangunan Kota Sukabumi.
