JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Sebagai bagian dari transformasi digital, Bapenda DKI Jakarta kini tidak lagi mendistribusikan SPPT dalam bentuk fisik, melainkan melalui format elektronik atau e-SPPT.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi, agar tetap bisa mengakses dokumen perpajakannya kapan saja dan di mana saja.
3 Metode Praktis Mengakses e-SPPT PBB-P2 Jakarta
Wajib pajak di DKI Jakarta dapat menggunakan tiga saluran berbeda untuk mengecek maupun mengunduh dokumen pajak mereka:
- Melalui Email Terdaftar: Bagi wajib pajak yang sudah melakukan registrasi objek pajak, sistem akan mengirimkan e-SPPT secara otomatis ke alamat email setiap tahunnya. Pastikan Anda mengecek kotak masuk atau folder spam dan mengikuti tautan yang tersedia untuk mengunduh dokumen.
- Portal Pajak Online (Login): Anda dapat mengakses situs resmi pajakonline.jakarta.go.id. Setelah masuk ke akun Anda, pilih menu Jenis Pajak, klik PBB, lalu cari opsi Riwayat Pengunduhan e-SPPT untuk melihat dan menyimpan dokumen.
- Pajak Online Tanpa Login (Hanya Cek): Jika hanya ingin mengetahui nilai tagihan tanpa mengunduh dokumen, kunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Klik Informasi SPPT PBB, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan NIK Anda, lalu sistem akan menampilkan nilai pajak terutang.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Nihil via Coretax Form
Opsi Pembayaran Luas: Mulai dari ATM hingga E-Wallet
Bapenda DKI Jakarta juga telah memperluas saluran pembayaran untuk memudahkan wajib pajak melunasi PBB-P2 mereka. Berikut adalah beberapa metode yang tersedia:
- Perbankan: ATM, Teller, Internet Banking, dan Mobile Banking dari hampir seluruh bank besar seperti Bank DKI, BJB, BNI, Mandiri, BCA, BTN, hingga Bank Muamalat.
- Gerai Ritel: Pembayaran tunai melalui Indomaret dan Alfamart.
- Modern Channel: Aplikasi populer seperti Tokopedia, LinkAja, Blibli, AstraPay, Cermati, dan Grab.
“Digitalisasi e-SPPT dan perluasan kanal pembayaran adalah komitmen kami untuk menghadirkan layanan publik yang transparan dan akuntabel bagi warga Jakarta.”
— Bapenda DKI Jakarta
Baca Juga: Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax
Tautan Penting:














