website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 22 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat realisasi anggaran MBG hingga pertengahan September 2026 telah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89% dari pagu sebesar Rp218,77 triliun.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan capaian tersebut berjalan seiring dengan proses pembenahan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk melalui penajaman penerima manfaat serta penguatan kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Realisasi anggaran tersebut dihitung hingga 16 September 2026. BGN tetap melanjutkan pembenahan agar pelaksanaan program semakin tepat sasaran sekaligus menjaga kualitas layanan kepada penerima manfaat.

“Realisasi anggaran program MBG sampai 16 September 2026 mencapai Rp139,77 triliun, atau 63,89% dari pagu Rp218,77 triliun. Kami terus melakukan pembenahan tata kelola agar pelaksanaan program makin tepat sasaran dan kualitas layanannya tetap terjaga,” kata Sudaryono, dikutip Senin (21/9/2026).

Pagu Belanja BGN Sebelumnya Rp268 Triliun

Sebelum dilakukan proses penajaman, total pagu belanja Badan Gizi Nasional tercatat mencapai Rp268 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas anggaran program pemenuhan gizi nasional senilai Rp255,83 triliun serta anggaran dukungan manajemen sebesar Rp12,17 triliun.

Dalam pelaksanaannya, BGN kemudian melakukan penajaman anggaran seiring dengan pembenahan tata kelola dan penyesuaian pelaksanaan program.

Baca Juga: DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

Pagu BGN Turun Menjadi Rp229,75 Triliun

Setelah dilakukan penajaman, pagu belanja BGN turun menjadi Rp229,75 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp221,3 triliun dialokasikan untuk program pemenuhan gizi nasional, sedangkan Rp8,45 triliun dialokasikan untuk dukungan manajemen.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian anggaran yang dilakukan BGN dalam pelaksanaan program pada 2026.

Rp218,77 Triliun Dialokasikan untuk Program MBG

Dari pagu program pemenuhan gizi nasional senilai Rp221,3 triliun, sebagian besar dialokasikan secara langsung untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

BGN mencatat anggaran sebesar Rp218,77 triliun dialokasikan untuk MBG.

Sementara itu, sebesar Rp2,53 triliun dari pagu program pemenuhan gizi nasional digunakan untuk pelaksanaan aspek teknis yang berkaitan dengan program MBG.

Hingga 16 September 2026, realisasi anggaran MBG dari pagu Rp218,77 triliun tersebut telah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89%.

Baca Juga: Transfer ke Daerah Capai Rp504,3 T, Turun 11,75%

Penerima Manfaat MBG Capai 56,99 Juta

Dari sisi penerima manfaat, BGN mencatat program MBG telah menjangkau sebanyak 56,99 juta penerima.

Jumlah tersebut setara dengan 76,45% dari target penerima manfaat yang ditetapkan sebanyak 74,56 juta orang.

Meski demikian, capaian tersebut masih bersifat sementara karena BGN masih melakukan pembenahan tata kelola program sekaligus melakukan refocusing terhadap penerima manfaat.

BGN Lakukan Refocusing Penerima Manfaat

Sudaryono menjelaskan refocusing penerima manfaat dilakukan agar program MBG semakin tepat sasaran.

Karena itu, selisih antara jumlah penerima manfaat saat ini dengan target tidak berarti bahwa pelaksanaan program dihentikan.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari proses pembenahan sebelum cakupan program kembali diperluas secara bertahap.

“Refocusing ini kami lakukan agar program makin tepat sasaran. Jadi, selisih terhadap target penerima manfaat bukan berarti program berhenti. Ini bagian dari proses pembenahan agar ekspansi MBG berjalan tepat sasaran, aman, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Sudaryono.

Kesiapan SPPG Ikut Diperkuat

Pembenahan pelaksanaan program tidak hanya dilakukan melalui penyesuaian penerima manfaat.

BGN juga melakukan penguatan terhadap kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.

Penguatan tersebut berjalan bersamaan dengan upaya menjaga kualitas layanan ketika jangkauan penerima manfaat diperluas.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh, PPN Dalam Negeri Naik 53,9%

Perluasan Penerima Dilakukan Bertahap

Ke depan, perluasan jumlah penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap seiring dengan proses pembenahan yang masih berlangsung.

BGN menyatakan perluasan tersebut akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kualitas layanan, keamanan, akuntabilitas, hingga ketepatan sasaran program.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya mengejar jumlah penerima manfaat, tetapi juga menyesuaikan perluasan program dengan kesiapan pelaksanaan di lapangan.

Realisasi Anggaran Berjalan Bersama Pembenahan Program

Capaian realisasi anggaran MBG sebesar Rp139,77 triliun hingga pertengahan September 2026 berlangsung di tengah proses penyesuaian tata kelola yang dilakukan BGN.

Selain melakukan penajaman anggaran, BGN juga menyesuaikan penerima manfaat serta memperkuat kesiapan SPPG sebelum ekspansi program dilanjutkan.

Dengan jumlah penerima manfaat sementara sebanyak 56,99 juta dari target 74,56 juta, BGN menyatakan perluasan akan terus dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas, keamanan, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran.

Sumber Terkait:

  • Badan Gizi Nasional – Program MBG Serap Anggaran 63,89 Persen per September 2026
  • Badan Gizi Nasional
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

September 22, 2026
PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

September 22, 2026
India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

Pajak Teva India: Pembayaran Obat AS Tak Kena Pajak

September 22, 2026
Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

September 22, 2026

Recent News

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

September 22, 2026
PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

September 22, 2026
India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

Pajak Teva India: Pembayaran Obat AS Tak Kena Pajak

September 22, 2026
Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

Pajak Transfer Bisnis Kamboja Diperjelas lewat Prakas 584

September 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version