website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 30 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali memunculkan berbagai kekeliruan dari sisi wajib pajak, salah satunya adalah munculnya status lebih bayar akibat salah perhitungan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini secara tegas menyatakan bahwa SPT berstatus lebih bayar yang disebabkan oleh kesalahan dalam mengkreditkan PPh Pasal 21 istri dari satu pemberi kerja, tidak akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang sah.

Baca Juga: Siap-siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Aturan Baru DJP: Tolak Restitusi SPT Lebih Bayar Akibat Salah Kredit PPh 21 Istri

Dengan kata lain, otoritas pajak tidak akan menindaklanjuti permohonan pengembalian dana atas kasus tersebut. Wajib pajak tidak bisa mengharapkan adanya proses pencairan dana, baik melalui jalur restitusi dipercepat maupun melalui mekanisme pemeriksaan reguler.

“Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak dalam hal… terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.”

— Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026

Jangan Sampai Salah, Begini Ilustrasi Kasusnya

Untuk memahami aturan ini, mari mengambil contoh pasangan suami istri, Tuan Maulana dan Nyonya Meilani. Keduanya berstatus sebagai karyawan dan masing-masing menerima penghasilan rutin dari satu pemberi kerja. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya, Nyonya Meilani memilih untuk menggabungkan urusan pajaknya dengan Tuan Maulana selaku kepala keluarga (KK).

Baca Juga: DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

Pada tahun pajak 2025, Tuan Maulana mengantongi bukti potong PPh Pasal 21 senilai Rp7 juta dari PT XYZ tempatnya bekerja. Di sisi lain, sang istri juga memiliki bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp4 juta dari PT JKL. Kesalahan fatal terjadi ketika mengisi SPT Tahunan, di mana Tuan Maulana memasukkan PPh Pasal 21 milik istrinya sebagai kredit pajak yang diperhitungkan dengan PPh terutang nonfinal.

Kunci Ketentuan: PPh Pasal 21 atas penghasilan istri dari satu pemberi kerja seharusnya diperlakukan sebagai pajak bersifat final dan dilarang keras untuk dikreditkan ulang oleh suami.

Konsekuensi Surat Pemberitahuan dari DJP

Tindakan salah input tersebut secara otomatis memicu munculnya status lebih bayar semu sebesar Rp4 juta. Karena lebih bayar ini semata-mata lahir dari kekeliruan pemahaman dalam pencantuman kredit pajak final, DJP memiliki kewenangan penuh untuk menganulir status tersebut.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil, Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Sebagai langkah penegakan aturan administratif, otoritas pajak tidak mendiamkan hal ini. DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada wajib pajak bersangkutan. Surat tersebut secara tegas akan menginformasikan bahwa nilai yang tercantum dalam SPT dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak, sehingga menutup pintu untuk segala jenis pencairan restitusi.


Sumber Terkait:

  • Ketentuan Pajak Penghasilan (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

PP Nomor 20 Tahun 2026 Aturan Baru Pajak UMKM Nasional

May 30, 2026
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

PP Nomor 20 Tahun 2026 Aturan Baru Pajak UMKM Nasional

May 30, 2026
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version