website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 5 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 5, 2026
in Regional
0 0
0
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih tunggakan pajak reklame Kotawaringin Barat sekaligus menertibkan papan reklame ilegal di sejumlah lokasi.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain menyasar tunggakan pajak, kegiatan itu juga memastikan penyelenggaraan reklame telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Dampingi Proses Penagihan

Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahruni, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memberikan dukungan pengamanan. Kehadiran Satpol PP juga ditujukan untuk memastikan proses penagihan tunggakan pajak reklame berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak reklame untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syahruni dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Menurut Syahruni, kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sinergi Bapenda dan Satpol PP diharapkan membuat proses penagihan berjalan lebih efektif dengan tetap menjaga ketertiban di lapangan.

Baca Juga: DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

Penertiban Papan Reklame Ilegal

Selain mendampingi penagihan pajak reklame Kotawaringin Barat, Satpol PP mendorong para wajib pajak untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan reklame. Penertiban dilakukan terhadap papan reklame ilegal yang ditemukan di sejumlah lokasi.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan pembayaran pajak dinilai penting karena penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Syahruni.

Baca Juga: Zakat sebagai Pengurang Pajak, Fiskus Edukasi Vendor

Pemkab Targetkan PAD 2026 Lebih Optimal

Melalui sinergi antara Satpol PP dan Bapenda, Pemkab Kotawaringin Barat berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Dengan kepatuhan yang lebih baik, pendapatan asli daerah atau PAD pada 2026 diharapkan dapat dihimpun secara lebih optimal.

Syahruni menambahkan, Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah kabupaten dalam meningkatkan PAD. Dukungan tersebut dilakukan melalui penegakan ketertiban, pendampingan, serta sinergi dengan perangkat daerah terkait.

Langkah kolaboratif ini menempatkan penagihan pajak dan penertiban reklame sebagai bagian yang saling berkaitan. Wajib pajak tidak hanya didorong untuk melunasi kewajiban perpajakannya, tetapi juga harus memastikan reklame yang diselenggarakan telah sesuai dengan ketentuan daerah.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

September 5, 2026
Kriteria Eksportir DHE SDA yang Dapat Perlakuan Khusus

Kriteria Eksportir DHE SDA yang Dapat Perlakuan Khusus

September 5, 2026
Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

September 5, 2026
DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

September 5, 2026

Recent News

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

September 5, 2026
Kriteria Eksportir DHE SDA yang Dapat Perlakuan Khusus

Kriteria Eksportir DHE SDA yang Dapat Perlakuan Khusus

September 5, 2026
Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

September 5, 2026
DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

September 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version