website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 3 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Manfaatkan! Daerah Ini Perpanjang Pemutihan PKB hingga 30 April 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 11, 2026
in Regional
0 0
0
Manfaatkan! Daerah Ini Perpanjang Pemutihan PKB hingga 30 April 2026
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh resmi memperpanjang periode pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Aceh masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan PKB selama satu bulan ke depan.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan 30 April 2026, berdasarkan Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025.”


— Samsat Takengon

Informasi tersebut disampaikan oleh Samsat Takengon melalui akun media sosial resminya. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

Baca Juga: Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Lima Jenis Keringanan Pajak Kendaraan

Pemprov Aceh menyediakan lima jenis keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat melalui program pemutihan ini.

Pertama, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Ketiga, pemutihan pajak progresif.

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas atau seken.

Keringanan lainnya adalah pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Namun demikian, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di Aceh dengan pelat nomor BL.

Wajib pajak juga diingatkan untuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan apabila ingin memanfaatkan penghapusan tunggakan maupun denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

Melanjutkan Program Pemutihan Tahun Sebelumnya

Pemutihan PKB yang berlangsung pada tahun ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada November 2025.

Pada saat itu, pemerintah provinsi memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan guna membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi.

Namun berbeda dengan program saat ini, insentif yang diberikan pada tahun lalu hanya mencakup empat jenis keringanan.

Insentif tersebut terdiri atas pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100%, pembebasan denda PKB, penghapusan pajak progresif, serta diskon 100% untuk bea balik nama kendaraan bermotor II.

Baca Juga: Ketua Dewan Tetap “Berjuang” Meski Dilarang Menjabat karena Pajak

Pemerintah daerah berharap perpanjangan program pemutihan ini dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Aceh
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Recent News

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version