Manfaatkan! Daerah Ini Perpanjang Pemutihan PKB hingga 30 April 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh resmi memperpanjang periode pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Aceh masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan PKB selama satu bulan ke depan.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan 30 April 2026, berdasarkan Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025.”


— Samsat Takengon

Informasi tersebut disampaikan oleh Samsat Takengon melalui akun media sosial resminya. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

Lima Jenis Keringanan Pajak Kendaraan

Pemprov Aceh menyediakan lima jenis keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat melalui program pemutihan ini.

Pertama, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Ketiga, pemutihan pajak progresif.

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas atau seken.

Keringanan lainnya adalah pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Namun demikian, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di Aceh dengan pelat nomor BL.

Wajib pajak juga diingatkan untuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan apabila ingin memanfaatkan penghapusan tunggakan maupun denda pajak kendaraan bermotor.

Melanjutkan Program Pemutihan Tahun Sebelumnya

Pemutihan PKB yang berlangsung pada tahun ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada November 2025.

Pada saat itu, pemerintah provinsi memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan guna membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi.

Namun berbeda dengan program saat ini, insentif yang diberikan pada tahun lalu hanya mencakup empat jenis keringanan.

Insentif tersebut terdiri atas pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100%, pembebasan denda PKB, penghapusan pajak progresif, serta diskon 100% untuk bea balik nama kendaraan bermotor II.

Pemerintah daerah berharap perpanjangan program pemutihan ini dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Exit mobile version