website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan melakukan reshuffle kabinet Prabowo menjelang dua tahun masa pemerintahannya. Evaluasi terhadap jajaran Kabinet Merah Putih disebut terus dilakukan untuk melihat kinerja sekaligus kesesuaian pejabat dengan posisi yang diemban.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo ketika menjawab pertanyaan mengenai kinerja para pembantunya dan kemungkinan melakukan perubahan susunan kabinet menjelang dua tahun pemerintahan.

Prabowo menilai periode dua tahun telah memberikan waktu yang cukup bagi anggota kabinet untuk menunjukkan kemampuan dan kinerjanya masing-masing.

“Saya kira itu sesuatu yang logis. Dua tahun, jadi masing-masing sudah punya waktu untuk membuktikan kemampuannya,” kata Prabowo.

Evaluasi Kabinet Dilakukan Terus-Menerus

Prabowo menjelaskan evaluasi terhadap anggota kabinet bukan hanya dilakukan ketika mendekati momentum tertentu.

Penilaian terhadap kinerja para menteri dan pejabat pemerintah dilakukan secara berkelanjutan selama pemerintahan berjalan.

Dalam keterangannya, Prabowo menilai secara umum tim pemerintah telah bekerja dengan baik. Namun, evaluasi tetap diperlukan karena susunan organisasi pemerintahan harus menyesuaikan kebutuhan dan target yang hendak dicapai.

Evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Presiden dalam menentukan apakah seorang pejabat tetap berada pada posisi yang sama, dipindahkan, maupun apabila diperlukan digantikan dengan pejabat lain.

Baca Juga: Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

Dua Tahun Dinilai Cukup untuk Melihat Kinerja

Momentum hampir dua tahun pemerintahan menjadi salah satu titik yang digunakan Presiden untuk melihat perkembangan kerja kabinet.

Prabowo menilai waktu tersebut memberikan kesempatan yang cukup bagi masing-masing menteri untuk menunjukkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan program yang menjadi tanggung jawabnya.

Penilaian tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir, tetapi juga kemampuan pejabat menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai reshuffle tidak otomatis berarti seluruh susunan kabinet akan diubah. Perubahan dapat dilakukan sesuai hasil evaluasi dan kebutuhan pemerintahan.

Prabowo Ibaratkan Kabinet seperti Tim Sepak Bola

Dalam menjelaskan proses evaluasi, Prabowo menggunakan analogi sebuah kesebelasan sepak bola.

Dalam sebuah tim terdapat pemain inti, penyerang, maupun pemain cadangan. Susunan pemain dapat berubah berdasarkan kebutuhan dan strategi yang sedang dijalankan.

Analogi tersebut digunakan untuk menggambarkan bahwa perubahan posisi dalam kabinet dapat menjadi bagian dari pengelolaan organisasi pemerintah.

Prabowo menekankan pentingnya menempatkan pejabat sesuai kemampuan dan kebutuhan posisi yang tersedia.

Prinsip The Right Man in The Right Place

Dalam konteks reshuffle kabinet Prabowo, Kepala Negara juga menekankan prinsip the right man in the right place.

Prinsip tersebut merujuk pada upaya menempatkan seseorang pada jabatan yang sesuai dengan kompetensi, kemampuan, dan kebutuhan organisasi.

Perubahan susunan kabinet karena itu dapat dilakukan tidak hanya dalam bentuk pemberhentian, tetapi juga penyesuaian posisi maupun promosi pejabat yang dinilai memiliki kemampuan untuk menjalankan tanggung jawab tertentu.

Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah perlu memiliki kemampuan untuk melakukan penyesuaian apabila terdapat pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan posisi yang ditempatinya.

Baca Juga: Aturan Kantor Konsultan Pajak Firma dalam PMK 55/2026

Evaluasi Tahun Kedua Sudah Disampaikan Sejak Juli

Evaluasi menjelang dua tahun pemerintahan sebenarnya telah disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 20 Juli 2026.

Dalam sidang tersebut, Presiden menyebut pertemuan kabinet pertengahan tahun sebagai momentum untuk mengevaluasi berbagai program yang sudah dijalankan pemerintah.

Evaluasi juga digunakan untuk mengukur capaian kabinet setelah hampir dua tahun menjalankan mandat pemerintahan.

Presiden ketika itu meminta seluruh jajaran pemerintahan terus bekerja dengan disiplin dan berfokus pada penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Prabowo Nilai Pemerintah Bekerja dengan Ritme Cepat

Dalam evaluasi tersebut, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah menjalankan pekerjaan dengan ritme yang cepat dan padat selama hampir dua tahun.

Pemerintah menghadapi berbagai tantangan domestik maupun global sehingga evaluasi diperlukan untuk mengetahui program yang telah berjalan dan bagian yang masih membutuhkan perbaikan.

Evaluasi juga digunakan sebagai mekanisme untuk memastikan jajaran kabinet tetap bergerak sesuai prioritas dan sasaran pemerintahan.

Karena itu, penilaian terhadap menteri tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan pencapaian program serta kemampuan pemerintah menjawab berbagai persoalan nasional.

Perubahan Kabinet Merupakan Kewenangan Presiden

Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan kewenangan Presiden sebagaimana kerangka konstitusional yang berlaku.

Karena itu, keputusan mengenai perubahan susunan Kabinet Merah Putih berada pada Presiden berdasarkan evaluasi dan pertimbangan yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan.

Pernyataan mengenai peluang reshuffle tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perubahan susunan kabinet tertentu telah diputuskan.

Prabowo hanya membuka kemungkinan adanya penyesuaian setelah melihat kinerja, kompetensi, dan kebutuhan pemerintahan.

Baca Juga: PMK 55/2026 Benahi Kompetensi Tax Intermediaries

Kabinet Sudah Mengalami Perubahan

Dalam perjalanan pemerintahan, susunan Kabinet Merah Putih juga telah mengalami sejumlah perubahan.

Salah satu perubahan terbaru terjadi pada 14 September 2026 ketika Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian susunan kabinet dapat dilakukan Presiden selama periode pemerintahan berlangsung.

Belum Ada Kepastian Reshuffle Besar

Meski membuka peluang melakukan perubahan kabinet menjelang dua tahun pemerintahan, belum terdapat kepastian mengenai apakah Presiden akan melakukan reshuffle dalam skala besar.

Belum pula terdapat daftar resmi mengenai kementerian atau pejabat yang akan terkena perubahan berikutnya.

Pernyataan Prabowo lebih menegaskan bahwa evaluasi terus dilakukan dan perubahan kabinet tetap menjadi salah satu opsi ketika dibutuhkan.

Dengan demikian, informasi mengenai nama maupun posisi yang akan berubah perlu menunggu keputusan resmi Presiden.

Evaluasi Kinerja Jadi Dasar Penyesuaian Kabinet

Menjelang dua tahun pemerintahan, evaluasi menjadi bagian penting dalam melihat efektivitas kerja Kabinet Merah Putih.

Prabowo memberikan sinyal bahwa periode dua tahun merupakan waktu yang cukup untuk melihat kemampuan para pembantunya sekaligus menentukan apakah susunan yang ada masih sesuai kebutuhan pemerintah.

Namun, peluang reshuffle kabinet Prabowo tetap perlu dibedakan dari keputusan resmi melakukan perombakan kabinet.

Sampai terdapat keputusan atau pelantikan resmi, perubahan susunan kabinet masih berada dalam ruang evaluasi dan kewenangan Presiden.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Sekretariat Negara – Evaluasi dan Penguatan Kinerja Menjelang Tahun Kedua Pemerintahan
  • Presiden Republik Indonesia – Sidang Kabinet Paripurna dan Evaluasi Tahun Kedua
  • Kementerian Sekretariat Negara – Pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version