website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 10, 2026
in Internasional
0 0
0
Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DHAKA – Pemerintah Bangladesh didesak untuk memperpanjang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan metro rail (MRT) hingga 10 tahun ke depan.

Dhaka Mass Transit Company Limited (DMTCL) selaku operator MRT menyampaikan bahwa perpanjangan fasilitas pajak tersebut diperlukan agar tarif transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat perkotaan sekaligus mendukung keberlanjutan operasional sistem transportasi massal tersebut.

“Mengingat kebutuhan akan keberlanjutan jangka panjang dan kemampuan finansial para penumpang, pembebasan PPN masih dibutuhkan.”

— Dhaka Mass Transit Company Limited

Saat ini, sesuai ketentuan dalam undang-undang PPN Bangladesh, layanan kereta api dikenai PPN sebesar 15%. Namun pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk layanan MRT sejak Desember 2022 sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan transportasi publik.

Baca Juga: Peringati HUT ke-195, Pemkab Ini Hapus Sanksi Seluruh Pajak Daerah

Fasilitas PPN Beberapa Kali Diperpanjang

Pembebasan PPN atas layanan MRT awalnya hanya direncanakan berlaku hingga 30 Juni 2024. Namun pemerintah Bangladesh telah beberapa kali memperpanjang fasilitas tersebut guna mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.

Berdasarkan keputusan terbaru, pembebasan PPN atas layanan MRT berlaku hingga 30 Juni 2026. Meski demikian, operator MRT kini mengusulkan agar fasilitas tersebut diperpanjang lebih lama hingga 30 Juni 2036.

Usulan ini diajukan kepada Direktorat Transportasi Jalan dan Jalan Raya agar dapat diteruskan sebagai rekomendasi kepada otoritas perpajakan Bangladesh.

Baca Juga: Belajar dari Era SBY, Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Pendapatan Tiket Tak Cukup Tutupi Biaya Operasional

Dalam surat usulan yang diajukan, operator MRT menyampaikan 17 argumen yang mendukung perpanjangan pembebasan PPN atas layanan transportasi tersebut.

Salah satu alasan utama adalah bahwa pengoperasian sistem MRT di berbagai negara jarang menghasilkan keuntungan apabila pendapatan hanya berasal dari tarif tiket penumpang.

Secara global, pendapatan tiket umumnya hanya mampu menutupi sekitar 65% dari biaya operasional. Sisanya biasanya harus disubsidi oleh pemerintah.

Selain itu, pengoperasian MRT juga dinilai memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas, seperti mengurangi kemacetan lalu lintas serta menurunkan tekanan terhadap jaringan jalan raya di kota Dhaka.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Aman, Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Jelang Lebaran

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, operator MRT berharap pemerintah Bangladesh dapat memperpanjang pembebasan PPN agar layanan transportasi massal ini tetap berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat.

Sumber Terkait:

  • National Board of Revenue Bangladesh
  • Dhaka Transport Coordination Authority
  • Ministry of Finance Bangladesh
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version