website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 19 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 10, 2026
in Regional
0 0
0
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, memberikan keringanan pajak berupa diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak daerah.

Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Pemkab Gresik sekaligus Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik.

“Di usia 539 tahun ini kita bukan hanya merayakan sejarah, tetapi juga memperkuat kebersamaan. Gresik adalah rumah kita bersama.”

— Fandi Akhmad Yani

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah.

Baca Juga: Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Pemutihan Denda Pajak Daerah

Melalui program tersebut, Pemkab Gresik memberikan pemutihan 100% atas denda seluruh jenis pajak daerah. Program ini berlaku mulai 9 Maret 2026 hingga 9 April 2026.

Pemutihan denda pajak mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, PBJT jasa parkir, PBJT jasa hiburan, PBJT jasa perhotelan, PBJT tenaga listrik, serta pajak air tanah.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku bagi pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga: Belajar dari Era SBY, Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Diskon Pokok PBB dan BPHTB

Pemkab Gresik juga memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 25% dengan potongan maksimal sebesar Rp539.000. Angka tersebut dipilih sebagai simbol peringatan usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun.

Keringanan pokok PBB-P2 ini berlaku hingga 9 April 2026 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

Selain itu, pemerintah daerah memberikan diskon sebesar 50% atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, diskon BPHTB tersebut hanya diberikan khusus untuk transaksi waris dan hibah dari orang tua kepada anak. Program diskon BPHTB ini berlaku hingga 9 Mei 2026.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Aman, Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Jelang Lebaran

Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Selain memberikan keringanan pajak, Pemkab Gresik juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC).

Pemerintah daerah telah memastikan kembali aktivasi data kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat mengalami kendala sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.

“Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali.”

— Fandi Akhmad Yani

Pemkab berharap berbagai kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Gresik.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Database Peraturan Perundang-undangan
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version