website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 18, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1.460 wajib pajak badan yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE.

Pendaftaran tersebut dilakukan dengan menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan 1.460 entitas tersebut merupakan entitas yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional dengan ultimate parent entity atau UPE yang berada di luar Indonesia.

“Itu adalah yang ultimate parent entity (UPE) di luar Indonesia, ada 1.460,” ujar Bimo selepas konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Pendaftaran Wajib Pajak GloBE Diatur PER-6/PJ/2026

Penambahan status sebagai wajib pajak GloBE menjadi salah satu kewajiban administrasi bagi entitas konstituen yang masuk dalam cakupan penerapan pajak minimum global.

Ketentuan teknis tersebut diatur melalui PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Peraturan tersebut antara lain mengatur penambahan status, perubahan data, dan pencabutan status wajib pajak GloBE.

Aturan juga mencakup mekanisme pelaporan, pembayaran pajak tambahan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan ketentuan GloBE.

Baca Juga: DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

Siapa yang Wajib Menambahkan Status GloBE?

Berdasarkan ketentuan, entitas konstituen yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional wajib melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE apabila grupnya masuk dalam cakupan ketentuan GloBE.

Cakupan tersebut mengacu pada ketentuan pajak minimum global sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Artinya, kewajiban tidak otomatis berlaku bagi seluruh perusahaan yang memiliki kegiatan internasional.

Terdapat kriteria tertentu yang harus terlebih dahulu dipenuhi oleh grup perusahaan multinasional sebelum entitas di dalamnya masuk dalam rezim GloBE.

Ambang Omzet GloBE Ditetapkan €750 Juta

Salah satu kriteria utama adalah besarnya peredaran bruto atau omzet tahunan grup perusahaan multinasional.

Suatu grup perusahaan multinasional tercakup dalam ketentuan GloBE apabila memiliki omzet tahunan paling sedikit €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Namun, ambang tersebut tidak hanya dilihat dalam satu tahun.

Nilai omzet minimal €750 juta harus terpenuhi sedikitnya dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Contoh Penentuan Tahun Pengenaan GloBE

DJP memberikan gambaran mengenai cara menentukan apakah sebuah grup perusahaan multinasional termasuk dalam cakupan GloBE.

Untuk tahun pengenaan 2025, misalnya, omzet grup perlu dilihat dalam periode empat tahun sebelumnya, yakni 2021 sampai dengan 2024.

Apabila omzet grup berada di atas €750 juta sedikitnya pada dua tahun dalam periode tersebut, grup perusahaan multinasional tersebut dapat masuk dalam cakupan GloBE pada tahun pengenaan 2025.

Kriteria tersebut menjadi dasar untuk menentukan kewajiban entitas konstituen dalam menjalankan administrasi perpajakan terkait pajak minimum global.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Batas Waktu Pendaftaran Maksimal 9 Bulan

PER-6/PJ/2026 juga menetapkan batas waktu bagi entitas konstituen untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE.

Penambahan status harus dilakukan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Batas waktu tersebut memberikan periode bagi entitas untuk memastikan posisi grup perusahaan multinasional sekaligus menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan.

Dengan demikian, perusahaan perlu terlebih dahulu mengetahui apakah grupnya memenuhi ambang batas dan kriteria yang ditetapkan sebelum menjalankan penambahan status.

Pendaftaran Bisa Dilakukan melalui Coretax

DJP telah menyediakan mekanisme penambahan status wajib pajak GloBE melalui sistem Coretax.

Proses dilakukan menggunakan akun wajib pajak badan melalui pihak yang berperan sebagai person in charge atau PIC dari wajib pajak tersebut.

Dengan mekanisme digital tersebut, entitas tidak perlu melakukan pendaftaran melalui kanal administrasi yang terpisah.

Seluruh tahapan penambahan status dapat dilakukan dari akun Coretax wajib pajak sesuai menu yang tersedia.

Ini Menu Coretax untuk Daftar Wajib Pajak GloBE

Untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE, pengguna terlebih dahulu masuk ke akun Coretax yang digunakan sebagai PIC wajib pajak badan.

Setelah berhasil masuk, pengguna dapat mengakses menu Portal Saya.

Selanjutnya, pilih menu Perubahan Status, kemudian masuk ke layanan Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.

Alur tersebut menjadi jalur administrasi yang disediakan DJP untuk memenuhi kewajiban penambahan status GloBE melalui Coretax.

Baca Juga: ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

Wajib Pajak Akan Mendapat BPE

Setelah proses penambahan status berhasil dilakukan, wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Coretax juga akan menerbitkan surat pemberitahuan atas penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis.

BPE menjadi bukti bahwa proses administrasi penambahan status telah diterima melalui sistem DJP.

Dengan mekanisme otomatis tersebut, wajib pajak dapat memperoleh dokumentasi atas proses pendaftaran tanpa menunggu penerbitan secara manual.

GloBE Bagian dari Penerapan Pajak Minimum Global

GloBE atau Global Anti-Base Erosion Rules merupakan bagian dari kerangka pajak minimum global yang diterapkan terhadap grup perusahaan multinasional tertentu.

Indonesia mengatur penerapannya melalui PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025 dan menjadi bagian dari upaya penerapan kesepakatan internasional mengenai pajak minimum global.

Dalam pelaksanaannya, administrasi lebih lanjut kemudian diatur melalui PER-6/PJ/2026.

1.460 Entitas dengan UPE di Luar Indonesia Sudah Terdaftar

Data DJP menunjukkan proses administrasi GloBE sudah mulai dilakukan oleh perusahaan yang masuk dalam cakupan ketentuan.

Hingga 18 September 2026, tercatat 1.460 entitas anggota grup perusahaan multinasional telah menambahkan statusnya sebagai wajib pajak GloBE.

Bimo menyebut kelompok yang tercatat tersebut memiliki ultimate parent entity di luar Indonesia.

Jumlah tersebut menunjukkan implementasi administrasi pajak minimum global telah memasuki tahap pelaksanaan bagi entitas yang memenuhi kriteria.

Perusahaan Perlu Periksa Status Grupnya

Bagi entitas anggota grup perusahaan multinasional, pengecekan terhadap omzet konsolidasi grup menjadi salah satu langkah penting untuk menentukan apakah ketentuan GloBE berlaku.

Perusahaan juga perlu memperhatikan periode 2 dari 4 tahun sebelumnya serta tahun pengenaan GloBE pertama untuk menentukan batas waktu pendaftaran.

Apabila memenuhi kriteria, entitas konstituen wajib melakukan penambahan status melalui Coretax paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Setelah proses berhasil, Coretax akan menerbitkan BPE dan surat pemberitahuan penambahan status secara otomatis sebagai bukti administrasi.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – PER-6/PJ/2026 tentang Pelaksanaan Pajak Minimum Global
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global
  • Direktorat Jenderal Pajak – Informasi Coretax DJP
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version