JAKARTA – Pelaku usaha China di Indonesia yang tergabung dalam Kadin China di Indonesia atau China Chamber of Commerce in Indonesia menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti kepastian berusaha Indonesia di tengah sejumlah persoalan yang dinilai mengganggu operasional perusahaan China.
Kadin China menyebut perusahaan-perusahaan China yang beroperasi di Indonesia kini menghadapi beragam tantangan. Persoalan yang disampaikan mencakup regulasi yang dinilai terlalu ketat, penegakan hukum yang dianggap berlebihan, hingga dugaan pemerasan oleh pihak otoritas.
“Masalah-masalah ini sangat mengganggu operasional bisnis, merusak keyakinan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan perusahaan China,” ungkap Kadin China dalam surat terbukanya, dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Surat terbuka tersebut memuat sejumlah isu yang dinilai memengaruhi iklim investasi. Salah satu sorotan utama adalah kenaikan pajak dan pungutan secara substansial, termasuk meningkatnya frekuensi pemeriksaan pajak serta pengenaan denda hingga puluhan juta dolar Amerika Serikat.
Kenaikan Pajak dan Pemeriksaan Jadi Sorotan
Masalah pertama yang disoroti Kadin China adalah kenaikan pajak dan pungutan secara substansial. Secara khusus, Kadin China menyinggung tingginya royalti mineral dan batu bara atau minerba yang dinilai menambah tekanan terhadap perusahaan.
Selain royalti minerba, Kadin China juga menyoroti naiknya frekuensi pemeriksaan pajak. Peningkatan intensitas pemeriksaan tersebut disebut menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan China yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Masalah lain yang ikut disampaikan adalah meningkatnya pengenaan denda hingga puluhan juta dolar AS. Menurut Kadin China, kondisi tersebut telah menimbulkan kepanikan bagi perusahaan China di Indonesia karena berdampak langsung pada kepastian biaya dan risiko operasional.
Dalam konteks ini, isu kepastian berusaha Indonesia tidak hanya berkaitan dengan besaran kewajiban pajak, tetapi juga konsistensi dan transparansi penegakan aturan. Pelaku usaha menilai proses penegakan yang tidak dapat diprediksi dapat memengaruhi keyakinan investasi jangka panjang.
Kebijakan DHE SDA Dinilai Tekan Likuiditas
Isu kedua yang diangkat Kadin China adalah rencana pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA di bank milik negara. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan likuiditas perusahaan.
Menurut Kadin China, kewajiban penempatan DHE SDA tersebut dapat berdampak terhadap operasi jangka panjang perusahaan. Bagi eksportir berbasis sumber daya alam, likuiditas menjadi aspek penting untuk menjaga kelancaran pembiayaan operasional, investasi, dan kegiatan ekspor.
Kadin China memandang kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat agar tidak menambah tekanan terhadap perusahaan yang sudah menghadapi berbagai beban regulasi dan kepatuhan.
Kuota Bijih Nikel Dipangkas 70%
Masalah ketiga yang menjadi perhatian Kadin China adalah penurunan kuota bijih nikel secara drastis. Dalam surat terbukanya, Kadin China menyebut kuota penambangan bijih nikel telah dipangkas sebesar 70%.
Pemangkasan tersebut dinilai mengganggu pengembangan industri hilir, termasuk sektor energi baru terbarukan dan stainless steel. Kedua sektor tersebut selama ini berkaitan erat dengan kebutuhan bahan baku nikel dalam rantai pasok industri.
Bagi perusahaan yang telah berinvestasi di sektor hilirisasi, perubahan kuota secara drastis dapat memengaruhi rencana produksi dan kesinambungan usaha. Karena itu, Kadin China meminta adanya iklim bisnis yang lebih stabil dan dapat diprediksi.
Penegakan Hukum Kehutanan dan Denda US$180 Juta
Isu keempat yang disampaikan Kadin China berkaitan dengan penegakan hukum melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Kadin China menilai terdapat penegakan hukum yang berlebihan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut.
Secara khusus, Kadin China menyoroti pengenaan denda senilai US$180 juta terhadap perusahaan China. Perusahaan tersebut dituding tidak memiliki izin untuk menggunakan kawasan hutan.
Selain itu, Kadin China juga mengangkat persoalan terhentinya proyek-proyek besar. Menurut mereka, pihak berwenang telah melakukan intervensi paksa terhadap operasi perusahaan serta menuding proyek yang dilaksanakan perusahaan telah merusak hutan dan memperparah bencana banjir.
Dalam pandangan Kadin China, standar penegakan hukum di bidang pajak, lingkungan, dan kehutanan perlu lebih transparan. Mereka menilai kewenangan diskresioner yang terlalu luas dapat meningkatkan risiko operasional bagi perusahaan.
“Keadaan ini tidak hanya meningkatkan risiko operasional bagi perusahaan, tetapi juga sangat merusak lingkungan bisnis Indonesia,” tulis Kadin China.
Visa Kerja Dinilai Makin Rumit dan Mahal
Masalah keenam yang menjadi perhatian Kadin China adalah mengetatnya pengawasan atas visa kerja. Menurut Kadin China, proses persetujuan visa kerja menjadi semakin rumit, dengan biaya yang makin tinggi dan pembatasan yang dianggap kian tidak masuk akal.
Kondisi tersebut dinilai menghambat kerja personel teknis dan manajerial. Bagi perusahaan asing, keberadaan tenaga teknis dan manajemen sering kali diperlukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar operasional dan kebutuhan bisnis.
Selain enam isu utama tersebut, Kadin China juga menyampaikan kekhawatiran terhadap beberapa rencana kebijakan lain. Kekhawatiran itu mencakup rencana pengenaan bea keluar atas produk-produk tertentu, penghapusan insentif atas kendaraan listrik, serta pengurangan keringanan pajak untuk kawasan ekonomi khusus atau KEK.
Kadin China Minta Iklim Bisnis Lebih Stabil
Meski menyampaikan berbagai keluhan, Kadin China menyatakan para pelaku usaha China tetap memiliki optimisme terhadap kelangsungan kerja dagang dan ekonomi antara Indonesia dan China. Namun, optimisme tersebut membutuhkan dukungan dari iklim bisnis yang stabil.
Kadin China berharap pemerintah Indonesia tetap mengedepankan lingkungan usaha yang dapat diprediksi oleh pelaku usaha. Mereka juga meminta agar penegakan hukum distandarkan dan hak-hak investor asing diberikan perlindungan.
Dalam suratnya, Kadin China menilai perusahaan China menghadapi masalah akibat standar penegakan hukum pajak, lingkungan, dan kehutanan yang tidak transparan. Selain itu, kewenangan diskresioner yang berlebihan dinilai dapat mengganggu kepastian investasi.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa kepastian berusaha Indonesia menjadi perhatian penting bagi investor asing, terutama bagi perusahaan yang menjalankan proyek besar dan memiliki eksposur terhadap kebijakan pajak, sumber daya alam, lingkungan, dan ketenagakerjaan.
Keluhan Serupa Pernah Disampaikan Korea Selatan
Keluhan mengenai kepastian berusaha di Indonesia sebelumnya juga sempat disampaikan oleh pihak Korea Selatan. Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service atau NTS, pernah menyampaikan kendala yang dihadapi perusahaan Korea Selatan di Indonesia, terutama dalam pencairan restitusi.
NTS menyebut Komisioner NTS Lim Kwanghyun mendengarkan kendala pajak yang dihadapi oleh bisnis Korea Selatan. Salah satu isu yang disampaikan adalah keterlambatan restitusi PPN dan pembahasan langkah praktis untuk mendukung operasional perusahaan.
“[Komisioner NTS] Lim Kwanghyun mendengarkan kendala pajak yang dihadapi oleh bisnis Korea Selatan, termasuk keterlambatan restitusi PPN, dan membahas langkah-langkah praktis untuk mendukung operasional mereka,” tulis NTS pada Desember tahun lalu.
Kendala yang dihadapi perusahaan Korea Selatan tersebut disampaikan langsung oleh Lim kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam 12th Korea-Indonesia Commissioners’ Meeting. Dengan demikian, isu kepastian berusaha tidak hanya muncul dari kalangan perusahaan China, tetapi juga menjadi perhatian pelaku usaha dari negara mitra lain.
Ke depan, respons pemerintah terhadap berbagai masukan tersebut akan menjadi penting bagi persepsi investor. Kepastian regulasi, transparansi penegakan hukum, dan perlindungan terhadap hak investor menjadi faktor yang ikut menentukan keberlanjutan investasi jangka panjang di Indonesia.
