website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kadin China Soroti Kepastian Berusaha Indonesia

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Kadin China Soroti Kepastian Berusaha Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pelaku usaha China di Indonesia yang tergabung dalam Kadin China di Indonesia atau China Chamber of Commerce in Indonesia menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti kepastian berusaha Indonesia di tengah sejumlah persoalan yang dinilai mengganggu operasional perusahaan China.

Kadin China menyebut perusahaan-perusahaan China yang beroperasi di Indonesia kini menghadapi beragam tantangan. Persoalan yang disampaikan mencakup regulasi yang dinilai terlalu ketat, penegakan hukum yang dianggap berlebihan, hingga dugaan pemerasan oleh pihak otoritas.

“Masalah-masalah ini sangat mengganggu operasional bisnis, merusak keyakinan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan perusahaan China,” ungkap Kadin China dalam surat terbukanya, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Surat terbuka tersebut memuat sejumlah isu yang dinilai memengaruhi iklim investasi. Salah satu sorotan utama adalah kenaikan pajak dan pungutan secara substansial, termasuk meningkatnya frekuensi pemeriksaan pajak serta pengenaan denda hingga puluhan juta dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Purbaya: 84 Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp5,1 Triliun, Pemerintah Kejar Sisanya

Kenaikan Pajak dan Pemeriksaan Jadi Sorotan

Masalah pertama yang disoroti Kadin China adalah kenaikan pajak dan pungutan secara substansial. Secara khusus, Kadin China menyinggung tingginya royalti mineral dan batu bara atau minerba yang dinilai menambah tekanan terhadap perusahaan.

Selain royalti minerba, Kadin China juga menyoroti naiknya frekuensi pemeriksaan pajak. Peningkatan intensitas pemeriksaan tersebut disebut menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan China yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Masalah lain yang ikut disampaikan adalah meningkatnya pengenaan denda hingga puluhan juta dolar AS. Menurut Kadin China, kondisi tersebut telah menimbulkan kepanikan bagi perusahaan China di Indonesia karena berdampak langsung pada kepastian biaya dan risiko operasional.

Dalam konteks ini, isu kepastian berusaha Indonesia tidak hanya berkaitan dengan besaran kewajiban pajak, tetapi juga konsistensi dan transparansi penegakan aturan. Pelaku usaha menilai proses penegakan yang tidak dapat diprediksi dapat memengaruhi keyakinan investasi jangka panjang.

Kebijakan DHE SDA Dinilai Tekan Likuiditas

Isu kedua yang diangkat Kadin China adalah rencana pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA di bank milik negara. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan likuiditas perusahaan.

Menurut Kadin China, kewajiban penempatan DHE SDA tersebut dapat berdampak terhadap operasi jangka panjang perusahaan. Bagi eksportir berbasis sumber daya alam, likuiditas menjadi aspek penting untuk menjaga kelancaran pembiayaan operasional, investasi, dan kegiatan ekspor.

Kadin China memandang kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat agar tidak menambah tekanan terhadap perusahaan yang sudah menghadapi berbagai beban regulasi dan kepatuhan.

Baca Juga: Jasa Raharja: Potensi PKB Belum Dibayar Tembus Rp36,14 Triliun, Ini Rinciannya

Kuota Bijih Nikel Dipangkas 70%

Masalah ketiga yang menjadi perhatian Kadin China adalah penurunan kuota bijih nikel secara drastis. Dalam surat terbukanya, Kadin China menyebut kuota penambangan bijih nikel telah dipangkas sebesar 70%.

Pemangkasan tersebut dinilai mengganggu pengembangan industri hilir, termasuk sektor energi baru terbarukan dan stainless steel. Kedua sektor tersebut selama ini berkaitan erat dengan kebutuhan bahan baku nikel dalam rantai pasok industri.

Bagi perusahaan yang telah berinvestasi di sektor hilirisasi, perubahan kuota secara drastis dapat memengaruhi rencana produksi dan kesinambungan usaha. Karena itu, Kadin China meminta adanya iklim bisnis yang lebih stabil dan dapat diprediksi.

Penegakan Hukum Kehutanan dan Denda US$180 Juta

Isu keempat yang disampaikan Kadin China berkaitan dengan penegakan hukum melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Kadin China menilai terdapat penegakan hukum yang berlebihan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut.

Secara khusus, Kadin China menyoroti pengenaan denda senilai US$180 juta terhadap perusahaan China. Perusahaan tersebut dituding tidak memiliki izin untuk menggunakan kawasan hutan.

Selain itu, Kadin China juga mengangkat persoalan terhentinya proyek-proyek besar. Menurut mereka, pihak berwenang telah melakukan intervensi paksa terhadap operasi perusahaan serta menuding proyek yang dilaksanakan perusahaan telah merusak hutan dan memperparah bencana banjir.

Baca Juga: Data Konkret SP2DK Jadi Senjata DJP untuk Pemeriksaan Pajak

Dalam pandangan Kadin China, standar penegakan hukum di bidang pajak, lingkungan, dan kehutanan perlu lebih transparan. Mereka menilai kewenangan diskresioner yang terlalu luas dapat meningkatkan risiko operasional bagi perusahaan.

“Keadaan ini tidak hanya meningkatkan risiko operasional bagi perusahaan, tetapi juga sangat merusak lingkungan bisnis Indonesia,” tulis Kadin China.

Visa Kerja Dinilai Makin Rumit dan Mahal

Masalah keenam yang menjadi perhatian Kadin China adalah mengetatnya pengawasan atas visa kerja. Menurut Kadin China, proses persetujuan visa kerja menjadi semakin rumit, dengan biaya yang makin tinggi dan pembatasan yang dianggap kian tidak masuk akal.

Kondisi tersebut dinilai menghambat kerja personel teknis dan manajerial. Bagi perusahaan asing, keberadaan tenaga teknis dan manajemen sering kali diperlukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar operasional dan kebutuhan bisnis.

Selain enam isu utama tersebut, Kadin China juga menyampaikan kekhawatiran terhadap beberapa rencana kebijakan lain. Kekhawatiran itu mencakup rencana pengenaan bea keluar atas produk-produk tertentu, penghapusan insentif atas kendaraan listrik, serta pengurangan keringanan pajak untuk kawasan ekonomi khusus atau KEK.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Tetap 2026, Fokus Perangi Rokok Ilegal

Kadin China Minta Iklim Bisnis Lebih Stabil

Meski menyampaikan berbagai keluhan, Kadin China menyatakan para pelaku usaha China tetap memiliki optimisme terhadap kelangsungan kerja dagang dan ekonomi antara Indonesia dan China. Namun, optimisme tersebut membutuhkan dukungan dari iklim bisnis yang stabil.

Kadin China berharap pemerintah Indonesia tetap mengedepankan lingkungan usaha yang dapat diprediksi oleh pelaku usaha. Mereka juga meminta agar penegakan hukum distandarkan dan hak-hak investor asing diberikan perlindungan.

Dalam suratnya, Kadin China menilai perusahaan China menghadapi masalah akibat standar penegakan hukum pajak, lingkungan, dan kehutanan yang tidak transparan. Selain itu, kewenangan diskresioner yang berlebihan dinilai dapat mengganggu kepastian investasi.

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa kepastian berusaha Indonesia menjadi perhatian penting bagi investor asing, terutama bagi perusahaan yang menjalankan proyek besar dan memiliki eksposur terhadap kebijakan pajak, sumber daya alam, lingkungan, dan ketenagakerjaan.

Keluhan Serupa Pernah Disampaikan Korea Selatan

Keluhan mengenai kepastian berusaha di Indonesia sebelumnya juga sempat disampaikan oleh pihak Korea Selatan. Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service atau NTS, pernah menyampaikan kendala yang dihadapi perusahaan Korea Selatan di Indonesia, terutama dalam pencairan restitusi.

NTS menyebut Komisioner NTS Lim Kwanghyun mendengarkan kendala pajak yang dihadapi oleh bisnis Korea Selatan. Salah satu isu yang disampaikan adalah keterlambatan restitusi PPN dan pembahasan langkah praktis untuk mendukung operasional perusahaan.

“[Komisioner NTS] Lim Kwanghyun mendengarkan kendala pajak yang dihadapi oleh bisnis Korea Selatan, termasuk keterlambatan restitusi PPN, dan membahas langkah-langkah praktis untuk mendukung operasional mereka,” tulis NTS pada Desember tahun lalu.

Kendala yang dihadapi perusahaan Korea Selatan tersebut disampaikan langsung oleh Lim kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam 12th Korea-Indonesia Commissioners’ Meeting. Dengan demikian, isu kepastian berusaha tidak hanya muncul dari kalangan perusahaan China, tetapi juga menjadi perhatian pelaku usaha dari negara mitra lain.

Baca Juga: DJP Rilis Video Tutorial Lapor SPT via Coretax untuk UMKM dan Pekerja Bebas

Ke depan, respons pemerintah terhadap berbagai masukan tersebut akan menjadi penting bagi persepsi investor. Kepastian regulasi, transparansi penegakan hukum, dan perlindungan terhadap hak investor menjadi faktor yang ikut menentukan keberlanjutan investasi jangka panjang di Indonesia.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
  • Kementerian Keuangan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Recent News

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version