Tarif Cukai Rokok Tetap 2026, Fokus Perangi Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2026. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan para produsen rokok yang meminta kepastian tarif tetap.

“Saya diskusi dengan mereka apakah saya perlu mengubah tarif cukai di 2026, mereka bilang asal tidak berubah sudah cukup. Ya sudah tidak saya ubah. Jadi tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (26/9/2025).Baca Juga : Sinyal Keras dari Menkeu Purbaya, Era Main Mata Pajak Berakhir

Kebijakan Tahun Sebelumnya

Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah juga tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2025. Namun, harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau naik rata-rata 10% sejak 1 Januari 2025.

Sementara itu, HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) turut terkerek masing-masing sebesar rata-rata 11,3% dan 6,2% sesuai PMK 96/2024.

“Penindakan rokok gelap akan amat signifikan ke depan. Kita kasih ruang mereka untuk masuk ke sistem legal, tapi harus fair dan bayar pajak.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Fokus pada Rokok Ilegal

Purbaya menegaskan Kemenkeu kini lebih fokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di pasar domestik, termasuk perdagangan lewat e-commerce. Banyak rokok ilegal berasal dari luar negeri maupun hasil produksi lokal yang tidak membayar cukai.

Baca Juga : Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Menurut Purbaya, produsen rokok ilegal perlu diarahkan masuk ke sistem legal agar lapangan kerja tetap terjaga dan penerimaan negara meningkat. Salah satunya melalui program kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang sudah beroperasi di Kudus, Jawa Tengah, serta Parepare, Sulawesi Selatan.

Program KIHT dan UMKM

Program KIHT dinilai dapat menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi produsen kecil, termasuk skala UMKM, agar bisa tumbuh secara sehat dan terintegrasi dengan sistem perpajakan. Pemerintah berkomitmen memberi ruang bagi industri tembakau kecil agar tetap hidup, tetapi dengan aturan yang adil.

“Ada barang ilegal dari luar negeri, tapi banyak juga yang dari dalam negeri. Ini dari produk-produk yang enggak bayar pajak. Kita galakkan KIHT agar lapangan kerja tercipta, UMKM masuk ke sistem, dan negara tetap menerima cukai,” tambah Purbaya.

Exit mobile version