DJP Rilis Video Tutorial Lapor SPT via Coretax untuk UMKM & Pekerja Bebas

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis video tutorial pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui sistem coretax. Materi disusun bertahap, dimulai dari persiapan dokumen, login, pemilihan jenis SPT, pengisian induk & lampiran, hingga proses pembayaran dan submit SPT.

“Mulai dari persiapan dokumen, login, pengisian lampiran, hingga pembayaran dan submit SPT—semua dijelaskan dengan contoh ilustrasi agar mudah dipahami.”

— Direktorat Jenderal Pajak

Apa Saja yang Disediakan dalam Tutorial?

Menurut DJP, saat ini tersedia dua video utama yang menargetkan segmen wajib pajak orang pribadi:

  1. WP OP dengan Penghasilan Bruto Tertentu (UMKM) — fokus pada skema penghasilan bruto tertentu, penentuan omzet, dan hal-hal yang perlu diunggah/diinput di coretax.
  2. WP OP Pekerja Bebas — mencontohkan pengisian bagi profesi seperti konsultan, desainer, dokter, pengacara, dan pekerjaan bebas lain, termasuk pengelolaan bukti potong dan biaya.

Wajib pajak dapat mengaksesnya melalui tautan resmi DJP: t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax atau melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Stimulus Ekonomi 2025, Magang Bergaji UMP, Diskon BPJS hingga Subsidi Ojol

Perpindahan dari DJP Online ke Coretax

Sejak Januari 2025, DJP memindahkan kanal pemenuhan hak & kewajiban perpajakan ke coretax. Konsekuensinya, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tidak lagi disampaikan via DJP Online. Pelaporan dilakukan mulai Januari 2026 dengan tenggat 31 Maret 2026 untuk orang pribadi dan 30 April 2026 untuk badan.

Peralihan kanal ini juga membawa perubahan pada bentuk formulir dan alur pengisian. DJP menegaskan bahwa video dibuat sebagai panduan praktis agar WP tidak bingung saat beradaptasi dengan tampilan dan istilah baru di coretax.

Baca juga: Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali

Ringkas, Visual, dan Praktis

Konten tutorial dirancang step-by-step dengan contoh layar (screen capture) dan ilustrasi sederhana. WP diajak menyusun konsep SPT lebih dulu (data penghasilan, biaya, bukti potong, harta-kewajiban), baru kemudian memindahkannya ke kolom-kolom yang sesuai di formulir coretax. Pendekatan ini meminimalkan salah input dan membantu WP mengecek kembali konsistensi data sebelum mengirimkan SPT.

Manfaat untuk UMKM & Pekerja Bebas

  • UMKM: memahami pembedaan omzet, penghitungan pajak berdasarkan ketentuan penghasilan bruto tertentu, serta melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
  • Pekerja bebas: merapikan bukti potong, pendapatan jasa, dan biaya terkait profesi; sekaligus memetakan lampiran yang wajib diisi di coretax.

Dengan format visual dan contoh kasus, WP tidak perlu menebak-nebak kolom mana yang harus diisi. Semua langkah kritis—mulai dari login, pengisian lampiran, hingga submit dan pembayaran—ditunjukkan secara gamblang.

Tips Singkat Sebelum Menonton Tutorial

  • Siapkan bukti potong, rekap penghasilan/biaya, dan data harta–kewajiban.
  • Pastikan akses ke coretax aktif dan data identitas sudah termutakhirkan.
  • Tonton video sesuai kategori (UMKM atau pekerja bebas) agar panduan lebih relevan.
  • Catat batas waktu pelaporan dan lakukan review sebelum submit.

Sumber Terkait

Exit mobile version