Purbaya Rombak Pemungutan Pajak Rokok Lewat PMK 26/2026

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai pemungutan pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 atau PMK 26/2026.

Regulasi tersebut mengatur kembali tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. PMK 26/2026 mulai berlaku pada 12 Mei 2026 serta mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 143/2023.

Perubahan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pajak rokok dengan perkembangan pengelolaan pajak rokok, baik dari sisi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan pemda dalam pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, perlu mengatur kembali ketentuan tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok,” bunyi pertimbangan PMK 26/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

PMK 26/2026 Gantikan PMK 143/2023

PMK 26/2026 menjadi dasar baru bagi pelaksanaan administrasi pajak rokok. Melalui beleid ini, pemerintah mengatur ulang sejumlah aspek penting, mulai dari objek pajak rokok, pengecualian pengenaan pajak rokok, hingga alokasi penerimaan pajak rokok.

Jika dibandingkan dengan PMK 143/2023, salah satu perubahan yang paling mencolok terletak pada ketentuan pengecualian pengenaan pajak rokok. Aturan baru ini menegaskan bahwa tidak semua produk tembakau termasuk dalam objek pajak rokok.

Tembakau Iris dan HPTL Tidak Termasuk Pajak Rokok

Dalam PMK 26/2026, rokok yang dikenakan pajak rokok ditegaskan tidak termasuk tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.

HPTL yang dikecualikan dalam aturan tersebut meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Dengan demikian, ketentuan baru ini memberikan penegasan lebih rinci mengenai batasan produk yang masuk dan tidak masuk dalam pengenaan pajak rokok.

Penegasan ini penting karena pajak rokok berkaitan langsung dengan tata kelola penerimaan daerah, pengawasan produk hasil tembakau, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Alokasi Penerimaan Pajak Rokok Diatur Lebih Rinci

Selain mengatur pengecualian objek pajak rokok, PMK 26/2026 juga menyesuaikan ketentuan mengenai alokasi penerimaan pajak rokok. Dalam beleid tersebut, penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk dua kepentingan utama.

Pertama, penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat. Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai mengacu pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN.

Kedua, penerimaan pajak rokok dialokasikan sebagai bagian pemerintah daerah. Untuk penerimaan yang menjadi bagian pemerintah daerah, PMK 26/2026 mengatur bahwa minimal sebesar 50% harus digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.

Kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya tersebut meliputi dukungan program jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan lainnya, dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah. Sementara itu, sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan yang tidak ditentukan penggunaannya.

Dukungan Jaminan Kesehatan Ditetapkan 37,5%

Secara lebih terperinci, alokasi penerimaan pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum dibagi ke dalam beberapa komponen.

Kontribusi dukungan program jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 37,5% dari total penerimaan pajak rokok yang menjadi bagian hak masing-masing daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Angka 37,5% tersebut merupakan 75% dari porsi minimal 50% yang telah ditentukan penggunaannya.

Selain itu, pelayanan kesehatan lainnya mendapatkan alokasi paling sedikit sebesar 7,5%. Adapun alokasi untuk penegakan hukum oleh pemerintah daerah ditetapkan paling banyak sebesar 5%.

Dengan pengaturan tersebut, PMK 26/2026 memberikan pembagian yang lebih eksplisit mengenai bagaimana penerimaan pajak rokok harus digunakan, khususnya untuk mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum di daerah.

Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, PMK 143/2023 belum mengatur alokasi penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat.

Selain itu, PMK 143/2023 juga belum mengatur secara eksplisit besaran persentase alokasi penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan lainnya dan penegakan hukum di daerah.

Karena itu, kehadiran PMK 26/2026 memperjelas arah penggunaan penerimaan pajak rokok. Aturan baru ini tidak hanya mengatur aspek pemungutan, pemotongan, dan penyetoran, tetapi juga memperinci pemanfaatan penerimaan pajak rokok agar lebih terarah.

Bagi pemerintah daerah, ketentuan ini menjadi pedoman penting dalam mengelola bagian penerimaan pajak rokok. Sementara bagi pemerintah pusat, aturan ini memberi dasar alokasi untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan dalam UU APBN.

Exit mobile version