Purbaya: 84 Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp5,1 Triliun, Pemerintah Kejar Sisanya

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga September 2025 sudah ada 84 wajib pajak yang mulai mencicil utang pajaknya. Total nilai pembayaran yang masuk mencapai Rp5,1 triliun.

Jumlah wajib pajak yang sengketanya sudah inkrah kini bertambah menjadi 201 dari sebelumnya 200 wajib pajak. Pemerintah menargetkan seluruh tunggakan dari daftar tersebut dapat ditagih tuntas sebelum akhir tahun.

Baca juga: DJP Rilis Aturan Baru, Data Konkret Jadi Senjata Pemeriksaan Pajak

 

“Ada 201 wajib pajak. Hingga September, 84 di antaranya sudah membayar dengan total Rp5,1 triliun. Sisanya tetap akan kami kejar.”

Mayoritas Korporasi

Purbaya menegaskan bahwa sebagian besar dari 201 wajib pajak tersebut merupakan badan usaha atau korporasi, bukan individu. Hal ini sejalan dengan skala kewajiban pajak yang besar biasanya muncul dari aktivitas perusahaan.

“Mayoritas itu perusahaan ya, bukan perseorangan. Alasannya sederhana, nilai kewajiban pajak besar lebih banyak berasal dari korporasi,” jelasnya.

Baca juga: DPR Dukung Rencana Purbaya Libatkan Ahli IT Perbaiki Coretax

Target Tagihan hingga Akhir 2025

Pemerintah menargetkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelesaikan seluruh tagihan piutang pajak yang sudah inkrah pada 2025. Purbaya optimistis upaya ini bisa menambah penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Sebelumnya, dia menyebut negara berpotensi mengantongi Rp60 triliun dari tunggakan pajak yang diputus inkrah. “Kami kejar terus, sampai akhir tahun sudah clear. Yang jelas mereka enggak bisa lari lagi sekarang,” tegasnya.

Baca juga: Menkeu Target Utang Pajak Rp60 T, Tegas Tagih dalam Seminggu

Landasan Hukum Penagihan

DJP memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penagihan. Sesuai Pasal 18 UU KUP stdd UU HPP, berbagai surat ketetapan dan putusan pengadilan yang menambah jumlah pajak terutang dapat menjadi dasar penagihan. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, penagihan akan dilakukan dengan Surat Paksa.

Lebih lanjut, Pasal 20 UU KUP menegaskan bahwa penagihan dengan surat paksa wajib dilakukan terhadap jumlah pajak yang belum dibayar setelah jatuh tempo. Ketentuan teknisnya diatur lebih rinci dalam PMK61/2023.

Implikasi bagi Kepatuhan

Upaya penagihan tunggakan pajak ini diharapkan mampu memperkuat kepatuhan dan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang mencoba menghindar. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap putusan inkrah akan dieksekusi tanpa kompromi demi menjaga kredibilitas sistem perpajakan.

Sumber Terkait

Exit mobile version