JAKARTA – Lanskap perpajakan internasional di Indonesia memasuki babak baru yang lebih rigid dan terintegrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026 yang memerinci tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global. Topik krusial ini langsung menjadi salah satu ulasan utama berbagai media nasional pada hari ini, Rabu (13/5/2026).
Beleid operasional tersebut sengaja diterbitkan untuk mengatur ketentuan teknis seputar bentuk formulir, tata cara pengisian, mekanisme pembayaran, hingga prosedur pelaporan GloBE Information Return (GIR). Selain itu, diatur pula administrasi SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan penyampaian notifikasi resmi.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (15) PMK 136/2024…, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional,” bunyi salah satu poin pertimbangan dalam PER-6/PJ/2026.
Sepuluh Ruang Lingkup Ketentuan Wajib Pajak GloBE
Beleid yang dinyatakan mulai berjalan efektif sejak tanggal 4 Mei 2026 ini memuat struktur hukum konseptual yang terdiri atas 8 bab dan 32 pasal. Lewat untaian pasal tersebut, otoritas menetapkan 10 ruang lingkup ketentuan yang wajib dipatuhi. Klaster pertama meliputi penambahan status, tata cara perubahan elemen data, hingga mekanisme pencabutan status administratif sebagai Wajib Pajak GloBE.
Regulasi PER-6/PJ/2026 ini mengharuskan setiap wajib pajak yang masuk dalam kriteria untuk menyampaikan berkas permohonan penambahan status. Seluruh proses pendaftaran administratif tersebut wajib dieksekusi secara elektronik oleh korporasi melalui platform portal e-tax Coretax.
Klaster kedua mengatur bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan pengiriman SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan kesepakatan GloBE, yang mencakup SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan/atau dokumen SPT Tahunan PPh UTPR. Sementara ruang lingkup ketiga dan keempat berfokus pada standardisasi format, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian dokumen GIR serta lembar notifikasi formal.
Untuk ruang lingkup kelima hingga kesepuluh, aturan ini merinci tata cara penerimaan SPT Tahunan PPh GloBE, prosedur pembayaran dan penyetoran dana pajak tambahan (top-up tax), penyesuaian data setelah pelaporan, teknis pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga hak pembetulan, pengajuan keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding, serta gugatan hukum.
Ambang Batas Omzet EUR750 Juta dan Ketentuan Validasi SPT
Arsitektur pajak minimum global ini merupakan skema pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan secara multilateral oleh OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS. Instrumen pengawasan makro ini memuat panduan komprehensif mulai dari dokumen ulasan (commentary), pemberian contoh kasus (examples), panduan administrasi yang disepakati (agreed administrative guidance), GIR, hingga skema pelonggaran sanksi (safe harbours and penalty relief).
Kebijakan ini didesain untuk memastikan Perusahaan Multinasional (PMN) berskala jumbo membayar pajak pada tingkat minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka mendirikan cabang. Langkah ini efektif menekan praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara suaka pajak serta membatasi kompetisi perang tarif murah yang merusak (race to the bottom).
Secara yurisdiksi materiil, aturan ini mengikat grup PMN yang mencatatkan nilai omzet konsolidasi global minimal sebesar EUR750 juta. Batasan volume omzet tersebut wajib terpenuhi selama 2 tahun dari periode kurun waktu 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan instrumen GloBE berjalan.
Terkait teknis pelaporannya, PER-6/PJ/2026 merinci bahwa pengawasan atas SPT Tahunan dijalankan secara ketat. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1), tim fiskus DJP akan terlebih dahulu mengecek validitas kode NPWP yang tertera pada lembar laporan. Jika dinyatakan valid sesuai Pasal 16 ayat (3), petugas akan melanjutkan pengujian mendalam yang mencakup sedikitnya tiga aspek teknis penelitian formal.
Penyegaran Struktural Perpajakan dan Rapor Kepatuhan SPT
Di tengah bergulirnya implementasi sistem perpajakan internasional ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik 8 orang pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Agenda penyegaran birokrasi ini mayoritas menempatkan figur baru untuk menakhodai unit kerja strategis pada Direktorat Jenderal Pajak.
Menkeu Purbaya berpesan kuat agar jajaran pejabat pajak yang baru senantiasa menjunjung tinggi pilar integritas dalam mengeksekusi kewenangannya di lapangan. Penajaman performa ini dinilai krusial untuk mengamankan target pengumpulan penerimaan negara sekaligus memacu tingkat kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.
“Saya menteri keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya Anda akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” tegas Purbaya dalam upacara pelantikan tersebut.
Dari sisi rapor kepatuhan nasional, DJP mencatat performa yang positif, di mana sebanyak 925.918 wajib pajak badan telah sukses menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga tanggal 11 Mei 2026. Jika dirinci, volume tersebut terdiri dari 894.537 wajib pajak badan pengguna mata uang rupiah serta 1.496 korporasi pengguna dolar AS.
Selebihnya, dokumen disampaikan oleh 234 wajib pajak sektor migas (baik berdenominasi rupiah maupun dolar AS). Terdapat pula pelaporan berbasis perbedaan periode tahun buku, yang mencakup 29.613 wajib pajak badan pengguna rupiah serta 38 badan pengguna dolar AS. Akumulasi porsi laporan korporasi ini menyumbang sekitar 7% dari total seluruh SPT Tahunan yang masuk ke peladen database DJP.
Modernisasi Aturan Cukai dan Penataan Regulasi Sektor SDA
Selain penataan administrasi pajak, pembenahan sistemik juga menyasar lini kepabeanan. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merombak ketentuan soal tata cara pelunasan cukai dengan meluncurkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2026. Regulasi baru ini resmi menggantikan PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-10/BC/2025 demi memodernisasi proses bisnis pelunasan pita cukai secara digital.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta untuk mengakomodir perkembangan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai, ketentuan … perlu diganti,” bunyi salah satu poin pertimbangan utama dalam rilis aturan PER-3/BC/2026 tersebut.
Sementara itu, dari sektor komoditas hulu, Menkeu Purbaya menyatakan pemerintah memutuskan menunda penyesuaian royalti perusahaan pertambangan serta menangguhkan kebijakan pemungutan bea keluar batu bara dan nikel. Otoritas menegaskan proses penyusunan ulang formula tarif ini akan diselaraskan penuh dengan arahan serta pertimbangan teknis dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Di sisi lain, pengendalian devisa terus diperketat. Kemenkeu menjamin restrukturisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) terbaru akan membawa dampak positif yang instan bagi ketahanan moneter. Melalui revisi PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025 yang ditargetkan berjalan per 1 Juni 2026, eksportir diwajibkan menempatkan dana valas nonmigas di bank Himbara dan mengonversi minimum 50% ke mata uang rupiah.
“Walaupun mungkin 1-2 minggu ada ketakutan, tapi ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara enggak langsung,” pungkas Menkeu Purbaya mengakhiri ulasan evaluasi ekonominya.
