Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR, pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah program percepatan pembayaran PKB.
Baca juga: Pajak Digital Kian Moncer, Penerimaan Negara Tembus Rp41 Triliun
“Potensi pendapatan negara dari PKB, ada Rp36,1 triliun di Agustus 2025 yang belum dibayar. Ini terus kami dorong agar kepatuhan meningkat.”
Tren Potensi PKB Tidak Terbayar
Dewi memaparkan, tren sisa PKB yang tidak dibayar masih cukup tinggi. Pada 2022, potensi PKB yang belum dibayar mencapai Rp49,9 triliun dengan tingkat kepatuhan 56,22%. Angka ini naik menjadi Rp52,48 triliun pada 2023, dengan kepatuhan turun ke 54,91%.
Pada 2024, potensi PKB yang belum dibayar mencapai Rp54,9 triliun dengan tingkat kepatuhan 54,35%. Sementara itu, untuk 2025, potensi PKB yang belum dibayar sudah mencapai Rp36,14 triliun hingga Agustus, dengan tingkat kepatuhan sementara sebesar 52,13%. Artinya, meski tingkat kepatuhan relatif stabil, nilai potensi yang tertinggal masih cukup besar.
Baca juga: DPR Tagih Rp60 T Tunggakan Pajak Inkrah Bisa Tekan Defisit APBN
Kaitan dengan SWDKLLJ
Dewi menegaskan bahwa kinerja PKB erat kaitannya dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan iuran Jasa Raharja. PKB dan SWDKLLJ biasanya dibayarkan bersamaan dengan proporsi 1:9. Dengan asumsi tersebut, potensi SWDKLLJ yang belum dibayar hingga Agustus 2025 diperkirakan mencapai Rp4,01 triliun.
Baca juga: Dari Pajak, Subsidi BBM hingga Listrik Terealisasi Rp218 Triliun
Upaya Peningkatan Kepatuhan
Untuk meningkatkan kepatuhan, Jasa Raharja bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan Polri. Sejumlah langkah yang ditempuh antara lain:
- Pelaksanaan operasi gabungan penegakan kepatuhan
- Sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar PKB
- Program relaksasi dan keringanan pajak kendaraan
“Ini kami terus upayakan melalui action plan agar tingkat kepatuhan bisa ditingkatkan lagi,” kata Dewi menegaskan.
Dampak Ekonomi
PKB merupakan salah satu sumber utama penerimaan daerah yang berkontribusi besar terhadap APBD. Jika kepatuhan meningkat, potensi Rp36,14 triliun tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus mengurangi beban subsidi terkait transportasi dan keselamatan jalan.