Hingga Pertengahan Mei, DJP Terima 925.918 SPT Tahunan Badan

JAKARTA – Otoritas perpajakan terus mengawal jalannya masa kepatuhan pelaporan pajak bagi para pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan data statistik terbaru bahwa hingga tanggal 11 Mei 2026, lembaganya tercatat telah berhasil menerima sebanyak 925.918 berkas dokumen SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2025.

Bila perolehan tersebut dibedah secara lebih terperinci, mayoritas kontribusi berasal dari 894.537 wajib pajak korporasi yang menggunakan mata uang rupiah di dalam sistem pembukuannya. Sementara itu, terdapat 1.496 institusi yang menyampaikan laporan menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS). Di samping itu, DJP juga menerima laporan dari 234 wajib pajak sektor migas, baik yang berbasis mata uang rupiah maupun dolar AS.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 11 Mei 2026 tercatat 13,23 juta SPT,” urai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti pada Selasa (11/5/2026).

Rincian Komposisi Tahun Buku dan Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam rekapitulasi data pabean digital tersebut, terdapat pula kelompok pelaku usaha yang melaporkan kewajibannya berdasarkan skema perbedaan periode tahun buku. Klaster ini mencakup 29.613 wajib pajak korporasi pengguna denominasi mata uang rupiah serta 38 institusi pengguna dolar AS. Jika diakumulasikan, porsi penyerahan dari total SPT Tahunan Badan ini menyumbang sekitar 7% dari seluruh dokumen perpajakan yang masuk ke peladen DJP.

Sisa porsi dokumen terbesar yang diterima oleh otoritas fiskal masih didominasi secara mutlak oleh kelompok wajib pajak orang pribadi. Hingga pertengahan bulan Mei ini, tercatat ada 12,30 juta individu yang menuntaskan pelaporan pajaknya. Angka kepatuhan individu tersebut terdiri atas 10,84 juta berkas yang disampaikan oleh kelompok karyawan serta 1,46 juta berkas dari wajib pajak nonkaryawan.

Kebijakan Relaksasi Penghapusan Sanksi Administrasi

Berdasarkan pakem hukum Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu akhir penyampaian laporan bagi orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan batas akhir bagi korporasi jatuh pada 30 April. Namun, seiring masa transisi sistem teknologi baru, institusi perpajakan memberikan pelonggaran batas waktu (relaksasi) berupa penghapusan sanksi denda administrasi.

Bagi kelompok individu, fasilitas penghapusan sanksi lewat regulasi KEP-55/PJ/2026 diberikan untuk dokumen yang masuk paling lambat 30 April 2026. Sementara itu, untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, DJP menerbitkan payung hukum KEP-71/PJ/2026 yang memberikan fasilitas pembebasan denda keterlambatan hingga tanggal 31 Mei 2026.

Kelonggaran operasional ini tidak hanya menyasar pada aspek keterlambatan penyampaian dokumen secara tertulis saja. Penghapusan sanksi juga berlaku penuh atas keterlambatan setoran atau pembayaran kekurangan pajak PPh Pasal 29, serta pelunasan kekurangan bayar PPh Pasal 29 atas berkas laporan yang mendapatkan fasilitas perpanjangan jangka waktu formal (SPT Y).

Implementasi pembebasan ini dieksekusi secara otomatis dengan cara tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) oleh kantor pelayanan terkait. Apabila sanksi denda terlanjur diproduksi dan diterbitkan lembar STP-nya oleh sistem, maka Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP diinstruksikan untuk memutihkan atau menghapuskan denda tersebut secara jabatan.

Kewajiban Aktivasi Akun Sistem Coretax

Perlu dipahami oleh jajaran pengurus perusahaan, tata cara penyampaian dokumen mulai tahun pajak 2025 ini sepenuhnya wajib dieksekusi secara online menggunakan platform *coretax system*. Sebelum melakukan proses masuk (login) ke dasbor utama aplikasi, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menuntaskan prosedur aktivasi akun masing-masing.

Hingga periode pencatatan kuartal ini, peladen perpajakan mendeteksi sebanyak 19,18 juta wajib pajak telah sukses merampungkan tahapan aktivasi profil digital di sistem baru. Kompilasi angka tersebut terdiri atas 17,97 juta user orang pribadi, 1,11 juta user korporasi, 91.529 instansi pemerintah, serta 232 penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Exit mobile version