Pajak e-Commerce Ditunda hingga Februari 2026, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

JakartaPemerintah menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 hingga kondisi perekonomian nasional benar-benar pulih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, saat ini pemulihan memang sudah berjalan, namun belum bisa dikatakan stabil sepenuhnya.

“Mungkin kita sudah mulai pulih, tapi belum pulih sepenuhnya. Kalau ekonomi bisa tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan.”

— Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ditunda hingga setidaknya Februari 2026. Ia belum merinci strategi pascapenundaan, namun memastikan DJP terus memantau kesiapan industri dan dampaknya terhadap perekonomian.

Baca juga: Realisasi Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun Melambat

Landasan Hukum: PMK 37/2025

Aturan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Marketplace dapat ditunjuk apabila:

  • Menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan, dan
  • Memenuhi salah satu kriteria berikut:
    • Nilai transaksi jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan.
    • Jumlah trafik/pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Kewajiban Marketplace saat Penunjukan Berlaku

Marketplace yang ditunjuk wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang berjualan di platformnya. Pajak ini nantinya dapat dikreditkan oleh wajib pajak sebagai pembayaran PPh tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas basis pajak, namun pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital serta daya tahan pelaku usaha, khususnya UMKM yang mendominasi sektor perdagangan daring.

Baca juga: Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk Atasi Kasus Keracunan

Dampak bagi Pelaku e-Commerce

Dengan adanya penundaan, para pelaku usaha memiliki waktu tambahan untuk menata sistem administrasi perpajakan mereka. Marketplace pun diberi kesempatan menyesuaikan fitur pembayaran dan escrow account agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Bagi pedagang kecil dan menengah, penundaan ini dapat menjadi angin segar karena mereka dapat berfokus memulihkan penjualan pascapandemi serta memperkuat modal kerja tanpa langsung terbebani pemungutan pajak tambahan.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan tetap konsisten, yakni memperluas kepatuhan pajak di sektor digital sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber Terkait

Exit mobile version