“Saya dengar juga ada yang Rp4,8 miliar, kalau sudah sampai situ dia pecah segala macam. Ini akan kita dalami,”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
Fokus Kebijakan: Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Purbaya menegaskan bahwa fasilitas PPh final 0,5% dirancang untuk meringankan beban administrasi dan mendorong kepatuhan UMKM, bukan untuk dijadikan celah penghindaran pajak. Karena itu, pemerintah menyiapkan langkah perbaikan tata kelola agar kebijakan tetap pro-UMKM sekaligus adil bagi negara.
Baca juga: Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun, Realisasi Melambat
Integrasi Database untuk Deteksi Modus Pecah Usaha
Untuk memperkuat pengawasan, Purbaya membuka opsi integrasi database coretax DJP dengan data lintas instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pola kepemilikan, afiliasi, dan peralihan omzet antarbadan usaha dapat dianalisis lebih cepat dan akurat.
“Saya coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum,”
— Purbaya Yudhi Sadewa
Dengan pemetaan data yang lebih baik, otoritas dapat membedakan antara ekspansi bisnis yang wajar dengan rekayasa pemecahan usaha untuk menahan omzet di bawah ambang batas.
Baca juga: Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG
Dampak Penerimaan: Tidak Instan, Tapi Konsisten Dipantau
Purbaya mengakui penguatan pengawasan ini tidak serta-merta mendongkrak penerimaan dalam waktu singkat. Meski demikian, pemantauan berkelanjutan diperlukan agar kebijakan tepat sasaran, pelanggaran teridentifikasi, dan efek jera terbentuk.
“Saya enggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan, tapi kita akan monitor terus,”
— Purbaya Yudhi Sadewa
Konteks: Aturan & Perpanjangan PPh Final UMKM
Fasilitas PPh final 0,5% bagi UMKM bersandar pada ketentuan yang menetapkan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Pemerintah juga telah memutuskan memperpanjang masa pemanfaatan tarif final 0,5% hingga 2029 khusus bagi UMKM orang pribadi agar mendorong formalitas dan kepatuhan.
Namun, seiring perpanjangan fasilitas, pemerintah menegaskan pentingnya good governance. Upaya pengawasan diarahkan agar pelaku usaha yang sudah tumbuh dan melewati skala UMKM beralih ke rezim pajak umum secara wajar, bukan justru memecah usaha atau bertukar faktur untuk mengecilkan omzet secara semu.
Edukasi UMKM: Tumbuh Sehat, Patuhi Aturan
Pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas sesuai koridor, menyusun pembukuan sederhana, dan melaporkan omzet secara jujur. Praktik rekayasa omzet, pemecahan usaha tanpa alasan bisnis yang sah, atau saling bertukar faktur bukan hanya berisiko sanksi, tetapi juga menghambat akses pembiayaan formal di kemudian hari.
“Fasilitas PPh final 0,5% itu untuk membantu UMKM, bukan celah untuk diakali. Pengawasan akan kami perkuat.”
— Purbaya Yudhi Sadewa