website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jasa Raharja: Potensi PKB Belum Dibayar Tembus Rp36,14 Triliun, Ini Rinciannya

Johannes Albert by Johannes Albert
September 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Jasa Raharja: Potensi PKB Belum Dibayar Tembus Rp36,14 Triliun, Ini Rinciannya
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA — PT Jasa Raharja mengungkapkan masih ada potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum dibayar hingga Agustus 2025 senilai Rp36,14 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya ruang optimalisasi penerimaan daerah dari sektor PKB.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR, pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah program percepatan pembayaran PKB.

Baca juga: Pajak Digital Kian Moncer, Penerimaan Negara Tembus Rp41 Triliun

“Potensi pendapatan negara dari PKB, ada Rp36,1 triliun di Agustus 2025 yang belum dibayar. Ini terus kami dorong agar kepatuhan meningkat.”

Tren Potensi PKB Tidak Terbayar

Dewi memaparkan, tren sisa PKB yang tidak dibayar masih cukup tinggi. Pada 2022, potensi PKB yang belum dibayar mencapai Rp49,9 triliun dengan tingkat kepatuhan 56,22%. Angka ini naik menjadi Rp52,48 triliun pada 2023, dengan kepatuhan turun ke 54,91%.

Pada 2024, potensi PKB yang belum dibayar mencapai Rp54,9 triliun dengan tingkat kepatuhan 54,35%. Sementara itu, untuk 2025, potensi PKB yang belum dibayar sudah mencapai Rp36,14 triliun hingga Agustus, dengan tingkat kepatuhan sementara sebesar 52,13%. Artinya, meski tingkat kepatuhan relatif stabil, nilai potensi yang tertinggal masih cukup besar.

Baca juga: DPR Tagih Rp60 T Tunggakan Pajak Inkrah Bisa Tekan Defisit APBN

Kaitan dengan SWDKLLJ

Dewi menegaskan bahwa kinerja PKB erat kaitannya dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan iuran Jasa Raharja. PKB dan SWDKLLJ biasanya dibayarkan bersamaan dengan proporsi 1:9. Dengan asumsi tersebut, potensi SWDKLLJ yang belum dibayar hingga Agustus 2025 diperkirakan mencapai Rp4,01 triliun.

Baca juga: Dari Pajak, Subsidi BBM hingga Listrik Terealisasi Rp218 Triliun

Upaya Peningkatan Kepatuhan

Untuk meningkatkan kepatuhan, Jasa Raharja bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan Polri. Sejumlah langkah yang ditempuh antara lain:

  • Pelaksanaan operasi gabungan penegakan kepatuhan
  • Sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar PKB
  • Program relaksasi dan keringanan pajak kendaraan

“Ini kami terus upayakan melalui action plan agar tingkat kepatuhan bisa ditingkatkan lagi,” kata Dewi menegaskan.

Dampak Ekonomi

PKB merupakan salah satu sumber utama penerimaan daerah yang berkontribusi besar terhadap APBD. Jika kepatuhan meningkat, potensi Rp36,14 triliun tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus mengurangi beban subsidi terkait transportasi dan keselamatan jalan.

Sumber Terkait

  • Website Resmi Jasa Raharja
  • Komisi XI DPR RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya: 84 Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp5,1 Triliun, Pemerintah Kejar Sisanya

Purbaya: 84 Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp5,1 Triliun, Pemerintah Kejar Sisanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version