Kronologi & Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini

JakartaKP3SKP mengingatkan peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2025 yang tidak hadir pada seluruh mata ujian untuk segera mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah. Imbauan ini ditujukan terutama bagi peserta yang berhalangan karena force majeure agar dapat dipertimbangkan dispensasi/pengecualian penalti.

“Bagi peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian karena alasan force majeure, dapat mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah. Bukti akan diteliti oleh Tim Verifikasi untuk dapat diberikan dispensasi/pengecualian penalti.”

— KP3SKP, Jumat (10/10/2025)

Batas Akhir Pengiriman: Hari Ini

Pengiriman dokumen dilakukan melalui formulir resmi di s.kemenkeu.go.id/dispensasiuskp. Batas waktu penyampaian ditetapkan hingga 10 Oktober 2025. Seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi; peserta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pengecualian penalti.

Daftar peserta yang tetap dikenai penalti akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil USKP Periode III/2025 pada 23 Oktober 2025. Informasi ini penting agar peserta yang absen total memiliki kesempatan menyampaikan alasan resmi dan bukti yang relevan.

Baca juga: Menkeu Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur

Ketentuan Penalti & Dasar Pengumuman

Sebelumnya, ketentuan penalti telah dipublikasikan melalui Pengumuman No. PENG-12/KP3SKP/VIII/2025. Peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan yang diperkenankan akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya. Kebijakan ini dimaksudkan menjaga disiplin, integritas, dan kelancaran penyelenggaraan sertifikasi.

USKP Periode III/2025 sendiri telah dilaksanakan pada 7–9 Oktober 2025. Dengan adanya kanal dispensasi, panitia memberikan ruang bagi peserta yang memang mengalami kondisi di luar kendali (misalnya bencana, keadaan darurat kesehatan, atau hambatan perjalanan yang terverifikasi) untuk mengajukan penilaian ulang atas status ketidakhadiran.

Baca juga: Perbaikan Sistem Coretax Ditargetkan Selesai dalam Sebulan

Panduan Ringkas Pengajuan Dispensasi

  1. Siapkan kronologi kejadian yang jelas (tanggal, waktu, lokasi, dan sebab ketidakhadiran).
  2. Lampirkan bukti pendukung yang sah (contoh: surat keterangan dokter/RS, dokumen maskapai, laporan kejadian, atau bukti resmi lain).
  3. Unggah dokumen melalui formulir di tautan resmi KP3SKP sebelum batas waktu hari ini.
  4. Tunggu proses verifikasi Tim Verifikasi; hasilnya akan dipertimbangkan dalam penetapan penalti.

Apa yang Perlu Diantisipasi Peserta?

Peserta disarankan menyusun dokumen secara rapi dan ringkas agar memudahkan proses verifikasi. Pastikan setiap bukti memiliki identitas yang valid (nama peserta, tanggal kejadian, dan keterangan lembaga/otoritas yang berwenang). Langkah proaktif ini akan membantu mempercepat keputusan dispensasi.

Sumber Terkait

Exit mobile version