website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 26 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jasa Outsourcing dan Pelatihan Bebas PPN, Ini Syaratnya

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Jasa Outsourcing dan Pelatihan Bebas PPN, Ini Syaratnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan sejumlah jasa tenaga kerja. Salah satu yang diatur adalah PPN jasa outsourcing atau jasa penyediaan tenaga kerja, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam PP 49/2022, terdapat tiga kelompok jasa tenaga kerja yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN, yaitu jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, serta jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

“Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi: jasa tenaga kerja,” bunyi Pasal 10 huruf i PP 49/2022.

Tiga Jenis Jasa Tenaga Kerja Dibebaskan PPN

PP 49/2022 membagi jasa tenaga kerja yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN ke dalam tiga jenis.

Pertama adalah jasa tenaga kerja, yakni jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja, pekerja atau buruh, maupun pegawai yang memperoleh penghasilan dalam suatu hubungan kerja.

Namun, pengertian tersebut tidak mencakup jasa yang dilakukan sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kedua adalah jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa ini dalam praktik umum dikenal sebagai outsourcing.

Ketiga adalah jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Evaluasi PPN Sektor Tekstil dan Garmen

Apa yang Dimaksud Jasa Outsourcing?

PP 49/2022 mendefinisikan jasa penyediaan tenaga kerja sebagai jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia kepada pengguna jasa tenaga kerja.

Kegiatan tersebut dapat berupa perekrutan, penempatan, dan/atau penyaluran tenaga kerja.

Aktivitas tersebut dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja kepada pengguna jasa.

Meski termasuk jasa tenaga kerja, tidak seluruh transaksi outsourcing otomatis memperoleh pembebasan PPN. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha penyedia tenaga kerja.

Empat Syarat PPN Jasa Outsourcing Dibebaskan

Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022 mengatur empat kriteria yang harus dipenuhi agar jasa penyediaan tenaga kerja dikategorikan sebagai jasa kena pajak yang dibebaskan dari PPN.

Pertama, pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja hanya boleh menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja.

Kegiatan tersebut tidak boleh berkaitan dengan pemberian jasa kena pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya.

Kedua, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran sejenis kepada tenaga kerja yang disediakan.

Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab terhadap hasil kerja tenaga kerja setelah tenaga kerja tersebut diserahkan kepada pengguna jasa.

Keempat, tenaga kerja yang disediakan harus masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Pembebasan PPN atas jasa outsourcing berlaku apabila seluruh kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022 terpenuhi.

Baca Juga: Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

Tidak Semua Outsourcing Otomatis Bebas PPN

Empat kriteria tersebut menjadi penting karena menentukan apakah jasa penyediaan tenaga kerja dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Apabila pengusaha penyedia tenaga kerja juga memberikan jasa lain, bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan tenaga kerja, atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka perlakuan pajaknya perlu ditentukan sesuai karakter transaksi yang dilakukan.

Dengan demikian, status sebagai perusahaan outsourcing saja tidak otomatis menjadikan seluruh jasanya bebas PPN.

Penilaian tetap harus dilakukan terhadap mekanisme penyerahan jasa dan hubungan antara pengusaha penyedia, tenaga kerja, serta pengguna jasa.

Pelatihan Tenaga Kerja Juga Dapat Bebas PPN

Selain jasa tenaga kerja dan outsourcing, PP 49/2022 juga memberikan fasilitas PPN terhadap jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Jasa tersebut didefinisikan sebagai pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja.

Namun, lembaga pelatihan tersebut harus telah memperoleh izin dari atau terdaftar pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.

Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan agar jasa pelatihan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai jasa yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

Pemagangan Termasuk dalam Jasa Pelatihan

PP 49/2022 juga mengatur bahwa jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja dapat mencakup kegiatan pemagangan.

Namun, kegiatan pemagangan tersebut harus dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa pelatihan bagi tenaga kerja.

Artinya, kegiatan magang yang menjadi bagian dari program pelatihan oleh lembaga pelatihan kerja yang memenuhi persyaratan dapat masuk dalam cakupan fasilitas tersebut.

Pengusaha Perlu Memastikan Struktur Transaksi

Ketentuan mengenai PPN jasa outsourcing menunjukkan bahwa pembebasan PPN tidak hanya ditentukan oleh nama atau jenis usaha penyedia tenaga kerja.

Pengusaha perlu memastikan bahwa struktur transaksi yang dilakukan benar-benar memenuhi persyaratan dalam PP 49/2022.

Hal tersebut mencakup mekanisme pembayaran tenaga kerja, tanggung jawab terhadap hasil kerja, posisi tenaga kerja dalam struktur pengguna jasa, hingga ada atau tidaknya penyerahan jasa kena pajak lainnya.

Dengan memenuhi seluruh ketentuan tersebut, jasa penyediaan tenaga kerja dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur pemerintah.

Baca Juga: Surat Paksa Pajak Bisa Berujung Sita dan Lelang
Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PP Nomor 49 Tahun 2022
  • Direktorat Jenderal Pajak – PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Fasilitas PPN
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

9
Jasa Outsourcing dan Pelatihan Bebas PPN, Ini Syaratnya

Jasa Outsourcing dan Pelatihan Bebas PPN, Ini Syaratnya

September 26, 2026
PPN Jasa Outsourcing Tekstil Masuk Kajian Pemerintah

PPN Jasa Outsourcing Tekstil Masuk Kajian Pemerintah

September 26, 2026
Postur RAPBN 2027 Disepakati, Defisit 2,40% PDB

Postur RAPBN 2027 Disepakati, Defisit 2,40% PDB

September 26, 2026
Hak Keuangan Hakim Pajak Setara Hakim Banding MA

Hak Keuangan Hakim Pajak Setara Hakim Banding MA

September 26, 2026

Recent News

Jasa Outsourcing dan Pelatihan Bebas PPN, Ini Syaratnya

Jasa Outsourcing dan Pelatihan Bebas PPN, Ini Syaratnya

September 26, 2026
PPN Jasa Outsourcing Tekstil Masuk Kajian Pemerintah

PPN Jasa Outsourcing Tekstil Masuk Kajian Pemerintah

September 26, 2026
Postur RAPBN 2027 Disepakati, Defisit 2,40% PDB

Postur RAPBN 2027 Disepakati, Defisit 2,40% PDB

September 26, 2026
Hak Keuangan Hakim Pajak Setara Hakim Banding MA

Hak Keuangan Hakim Pajak Setara Hakim Banding MA

September 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version