website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 24 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Evaluasi PPN Sektor Tekstil dan Garmen

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Evaluasi PPN Sektor Tekstil dan Garmen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah sedang mengevaluasi penerapan PPN sektor tekstil di Indonesia. Evaluasi tersebut antara lain mencakup kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berkaitan dengan tenaga kerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta industri tekstil dan pakaian jadi yang berorientasi ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan yang tepat terkait dengan PPN untuk tenaga kerja PKWT. Pemerintah juga akan mengevaluasi penerapan PPN bagi industri garmen dan tekstil yang berorientasi ekspor.

“Bapak Presiden [Prabowo Subianto] juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT, nanti kita carikan regulasi yang pas dan kemudian juga kami sampaikan terkait dengan garmen dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor,” ujar Airlangga, dikutip pada Rabu (23/9/2026).

Kebutuhan Tenaga Kerja Tekstil Bersifat Musiman

Evaluasi ketentuan PPN mengenai pegawai berstatus PKWT diperlukan karena industri tekstil dan pakaian jadi kerap membutuhkan tambahan tenaga kerja untuk menangani lonjakan pesanan pada periode tertentu.

Kebutuhan tenaga kerja pada industri tersebut dapat berubah mengikuti permintaan pasar. Airlangga mengatakan kebutuhan tersebut berpotensi meningkat ketika terdapat permintaan dari negara-negara yang memiliki empat musim.

“Industri tekstil dan garmen membutuhkan variasi untuk penggunaan tenaga kerja, terutama PKWT, dalam menangani order yang season-nya 4 musim. Setiap musim tentu demand-nya berbeda,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

PPN Industri Berorientasi Ekspor Ikut Dievaluasi

Selain ketentuan yang berkaitan dengan tenaga kerja PKWT, kebijakan PPN sektor tekstil juga akan dievaluasi dalam rangka mendukung industri tekstil dan pakaian jadi yang berorientasi ekspor.

Evaluasi tersebut diarahkan kepada kebijakan PPN yang berlaku pada industri garmen dan tekstil dengan orientasi pasar luar negeri. Kementerian Keuangan akan menjadi salah satu pihak yang menindaklanjuti pembahasan tersebut.

“Terkait dengan garmen dan tekstil yang berorientasi ekspor, PPN-nya diminta untuk dapat dievaluasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujar Airlangga.

Baca Juga: RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

Peraturan Teknis Industri Juga Ditinjau

Di luar kebijakan PPN, pemerintah turut meninjau peraturan teknis atau Pertek serta berbagai regulasi lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan industri tekstil dan pakaian jadi.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kebutuhan industri. Kebijakan yang dibahas tidak hanya menyangkut aspek perpajakan dan tenaga kerja, tetapi juga ketentuan lain yang memengaruhi kegiatan usaha sektor tekstil dan garmen.

Pengawasan Impor Pakaian Bekas Akan Diperketat

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan kepabeanan untuk mencegah masuknya pakaian bekas dalam bentuk ballpress. Langkah tersebut menjadi perhatian khusus pada sektor hilir industri tekstil, terutama garmen.

Menurut Airlangga, masuknya pakaian dalam bentuk impor kiloan maupun ballpress dapat mengganggu produsen garmen dalam negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena itu diminta melakukan penertiban.

“Khusus untuk di hilir, yaitu terkait dengan garmen. Di mana gangguan-gangguan melalui impor kiloan, ataupun impor yang ballpress. Itu tadi juga diminta DJBC untuk segera ditertibkan karena hal ini sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri,” ujar Airlangga.

Dengan sejumlah langkah tersebut, pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan dari beberapa sisi yang berkaitan dengan industri tekstil dan pakaian jadi. Pembahasan mencakup PPN untuk PKWT, PPN bagi industri berorientasi ekspor, peraturan teknis industri, hingga pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas.

Baca Juga: Suahasil Pastikan Kanal Pengaduan Kemenkeu Tetap Terbuka
Sumber Terkait:

  • Presiden Republik Indonesia – Penguatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Penguatan Daya Saing Industri Tekstil dan Produk Tekstil
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version