JAKARTA – Wajib pajak diminta tidak mengabaikan surat paksa pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam proses penagihan. Dokumen tersebut bukan sekadar surat peringatan karena memiliki kekuatan hukum eksekutorial dan dapat diikuti tindakan penyitaan hingga pelelangan aset apabila utang pajak tidak segera dilunasi.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan surat paksa merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan ketentuan.
Karena kedudukan hukumnya, wajib pajak atau penanggung pajak perlu memberikan perhatian serius ketika menerima surat tersebut dari juru sita pajak.
“Surat paksa ini kedudukannya sangat penting. Jadi surat paksa diterbitkan oleh juru sita pajak bukan sekadar surat peringatan biasa. Surat ini memiliki kekuatan hukum eksekutorial, artinya setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Gede dalam podcast Cermati DJP, dikutip pada Rabu (23/9/2026).
DJP Bisa Melanjutkan Penagihan hingga Penyitaan
Gede mengatakan surat paksa memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan wajib pajak. Setelah surat tersebut diberitahukan dan utang pajak belum juga dilunasi, DJP dapat melanjutkan tindakan penagihan hingga tahap penyitaan.
“Artinya apa? Negara bisa langsung melakukan penyitaan tanpa perlu gugatan. Ini penting disampaikan agar Kawan Pajak benar-benar serius dalam menanggapinya,” ujar Gede.
Penagihan pajak menggunakan surat paksa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Utang Belum Lunas 2×24 Jam, Aset Bisa Disita
Penanggung pajak memiliki waktu untuk segera menyelesaikan kewajibannya setelah surat paksa diberitahukan. Apabila utang pajak belum dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak pemberitahuan surat paksa, DJP dapat melanjutkan proses dengan melakukan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak.
Penyitaan dilakukan untuk menjamin pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan pajak yang menjadi kewajiban penanggung pajak.
Apabila setelah penyitaan utang pajak tetap tidak dilunasi, barang yang telah disita dapat dijual melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Gede mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggu proses penagihan berkembang hingga tahap penyitaan maupun pelelangan aset. Kewajiban pajak menurutnya masih dapat diselesaikan pada tahapan sebelumnya agar tindakan penagihan tidak berlanjut.
Surat Paksa Diterbitkan Setelah Tahapan Sebelumnya
Surat paksa pajak tidak langsung diterbitkan ketika terdapat utang pajak. Sebelum sampai pada tahapan tersebut, terdapat rangkaian proses penagihan yang harus dilalui.
Pada umumnya, dasar penagihan pajak memiliki jangka waktu pelunasan selama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sampai dengan jatuh tempo utang pajak belum dilunasi, DJP dapat menerbitkan surat teguran setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo.
Apabila setelah surat teguran diterbitkan wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya, surat paksa dapat diberitahukan oleh juru sita pajak setelah lewat waktu 21 hari.
“Jadi ada 5 tahapan di proses penagihan. Setelah ada tagihan jatuh tempo, akan ada surat teguran, surat paksa, sita, baru ada lelang,” ujar Gede.
Tujuan Penagihan Bukan Menyita Aset Wajib Pajak
Gede menegaskan tujuan utama proses penagihan pajak bukan untuk melakukan penyitaan maupun pelelangan harta milik wajib pajak. Penagihan dilakukan untuk mendorong wajib pajak atau penanggung pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau tidak mengabaikan dokumen penagihan yang diterima dari DJP dan segera memberikan respons sebelum proses berkembang ke tahapan yang lebih lanjut.
Apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan dalam melunasi utang pajaknya, terdapat mekanisme untuk mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

