JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan sejumlah jasa tenaga kerja. Salah satu yang diatur adalah PPN jasa outsourcing atau jasa penyediaan tenaga kerja, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam PP 49/2022, terdapat tiga kelompok jasa tenaga kerja yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN, yaitu jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, serta jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
“Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi: jasa tenaga kerja,” bunyi Pasal 10 huruf i PP 49/2022.
Tiga Jenis Jasa Tenaga Kerja Dibebaskan PPN
PP 49/2022 membagi jasa tenaga kerja yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN ke dalam tiga jenis.
Pertama adalah jasa tenaga kerja, yakni jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja, pekerja atau buruh, maupun pegawai yang memperoleh penghasilan dalam suatu hubungan kerja.
Namun, pengertian tersebut tidak mencakup jasa yang dilakukan sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Kedua adalah jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa ini dalam praktik umum dikenal sebagai outsourcing.
Ketiga adalah jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa yang Dimaksud Jasa Outsourcing?
PP 49/2022 mendefinisikan jasa penyediaan tenaga kerja sebagai jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia kepada pengguna jasa tenaga kerja.
Kegiatan tersebut dapat berupa perekrutan, penempatan, dan/atau penyaluran tenaga kerja.
Aktivitas tersebut dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja kepada pengguna jasa.
Meski termasuk jasa tenaga kerja, tidak seluruh transaksi outsourcing otomatis memperoleh pembebasan PPN. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha penyedia tenaga kerja.
Empat Syarat PPN Jasa Outsourcing Dibebaskan
Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022 mengatur empat kriteria yang harus dipenuhi agar jasa penyediaan tenaga kerja dikategorikan sebagai jasa kena pajak yang dibebaskan dari PPN.
Pertama, pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja hanya boleh menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja.
Kegiatan tersebut tidak boleh berkaitan dengan pemberian jasa kena pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya.
Kedua, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran sejenis kepada tenaga kerja yang disediakan.
Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab terhadap hasil kerja tenaga kerja setelah tenaga kerja tersebut diserahkan kepada pengguna jasa.
Keempat, tenaga kerja yang disediakan harus masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Pembebasan PPN atas jasa outsourcing berlaku apabila seluruh kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022 terpenuhi.
Tidak Semua Outsourcing Otomatis Bebas PPN
Empat kriteria tersebut menjadi penting karena menentukan apakah jasa penyediaan tenaga kerja dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Apabila pengusaha penyedia tenaga kerja juga memberikan jasa lain, bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan tenaga kerja, atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka perlakuan pajaknya perlu ditentukan sesuai karakter transaksi yang dilakukan.
Dengan demikian, status sebagai perusahaan outsourcing saja tidak otomatis menjadikan seluruh jasanya bebas PPN.
Penilaian tetap harus dilakukan terhadap mekanisme penyerahan jasa dan hubungan antara pengusaha penyedia, tenaga kerja, serta pengguna jasa.
Pelatihan Tenaga Kerja Juga Dapat Bebas PPN
Selain jasa tenaga kerja dan outsourcing, PP 49/2022 juga memberikan fasilitas PPN terhadap jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Jasa tersebut didefinisikan sebagai pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja.
Namun, lembaga pelatihan tersebut harus telah memperoleh izin dari atau terdaftar pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.
Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan agar jasa pelatihan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai jasa yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Pemagangan Termasuk dalam Jasa Pelatihan
PP 49/2022 juga mengatur bahwa jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja dapat mencakup kegiatan pemagangan.
Namun, kegiatan pemagangan tersebut harus dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa pelatihan bagi tenaga kerja.
Artinya, kegiatan magang yang menjadi bagian dari program pelatihan oleh lembaga pelatihan kerja yang memenuhi persyaratan dapat masuk dalam cakupan fasilitas tersebut.
Pengusaha Perlu Memastikan Struktur Transaksi
Ketentuan mengenai PPN jasa outsourcing menunjukkan bahwa pembebasan PPN tidak hanya ditentukan oleh nama atau jenis usaha penyedia tenaga kerja.
Pengusaha perlu memastikan bahwa struktur transaksi yang dilakukan benar-benar memenuhi persyaratan dalam PP 49/2022.
Hal tersebut mencakup mekanisme pembayaran tenaga kerja, tanggung jawab terhadap hasil kerja, posisi tenaga kerja dalam struktur pengguna jasa, hingga ada atau tidaknya penyerahan jasa kena pajak lainnya.
Dengan memenuhi seluruh ketentuan tersebut, jasa penyediaan tenaga kerja dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur pemerintah.
