website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 26 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Hak Keuangan Hakim Pajak Setara Hakim Banding MA

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Hak Keuangan Hakim Pajak Setara Hakim Banding MA
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Mahkamah Agung (MA) akan turut mengatur hak keuangan hakim pajak. Dalam skema yang sedang disiapkan, hakim Pengadilan Pajak akan beralih status menjadi hakim MA dengan hak keuangan dan fasilitas yang disetarakan dengan hakim pada tingkat banding.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari proses penyatuan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung.

Panitera Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Aditya Agung Priyo Nugroho mengatakan pemerintah berupaya menjembatani perubahan status para hakim agar proses pengalihan tidak menimbulkan kerugian bagi hakim Pengadilan Pajak.

“Kita coba melalui perpres ini kita menjembatani bahwa status hakim bisa ada penyetaraan dengan hakim di MA,” ujar Aditya dalam konsultasi publik rancangan perpres, dikutip pada Kamis (24/9/2026).

Hakim Pengadilan Pajak Beralih Menjadi Hakim MA

Secara terperinci, seluruh hakim Pengadilan Pajak nantinya akan beralih status menjadi hakim Mahkamah Agung.

Dalam proses tersebut, hak keuangan dan fasilitas para hakim akan disetarakan dengan hakim pada tingkat banding. Pembayaran hak keuangan hakim setelah pengalihan akan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Skema ini disiapkan agar perubahan kelembagaan tidak menurunkan hak yang sebelumnya diterima oleh para hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

Pegawai Kemenkeu Tetap Bertugas Selama Masa Transisi

Perubahan status yang berlaku bagi hakim tidak serta-merta diterapkan kepada pegawai Kemenkeu yang saat ini bekerja pada Sekretariat Pengadilan Pajak.

Para pegawai tersebut akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai Kemenkeu dan Mahkamah Agung menyelesaikan proses penataan sumber daya manusia.

Aditya mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Sekretariat Negara mengenai mekanisme transisi tersebut.

“Kita coba jembatani, kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, BKN, dan Kemensetneg, disepakati dalam perpres ada penataan SDM melalui penugasan Kemenkeu yang bertugas di MA dalam jangka waktu tertentu,” ujar Aditya.

Jangka Waktu Penugasan Akan Diatur Melalui MoU

Jangka waktu penugasan pegawai Kemenkeu pada lingkungan Pengadilan Pajak di bawah MA nantinya akan ditentukan melalui memorandum of understanding (MoU) tersendiri.

Skema penugasan tersebut sekaligus dimanfaatkan sebagai masa transfer pengetahuan dari pegawai yang selama ini menangani administrasi dan operasional Pengadilan Pajak kepada sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung.

Transfer pengetahuan dinilai penting karena Pengadilan Pajak mempunyai karakteristik khusus, termasuk proses bisnis dan administrasi yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa perpajakan.

“Ini akan ada pengetahuan yang di-share ke MA sehingga nantinya SDM yang menjalankan Pengadilan Pajak di MA memiliki kompetensi yang sama,” ujar Aditya.

Baca Juga: Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

Status Pegawai Tidak Beralih ke Mahkamah Agung

Berbeda dengan hakim, pegawai Kemenkeu yang bertugas pada Sekretariat Pengadilan Pajak tidak langsung berubah status menjadi pegawai Mahkamah Agung.

Selama menjalani penugasan di lingkungan MA, status kepegawaian mereka tetap berada di bawah Kementerian Keuangan.

Karena itu, pembayaran hak keuangan pegawai tersebut juga tetap dilakukan oleh Kemenkeu selama masa penugasan.

Pengaturan tersebut menjadi salah satu solusi transisi yang disiapkan pemerintah sebelum struktur sumber daya manusia Pengadilan Pajak sepenuhnya ditata dalam sistem satu atap.

Perbedaan Remunerasi Jadi Tantangan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam proses pengalihan adalah perbedaan tingkat remunerasi antara Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung.

Aditya mengakui terdapat perbedaan skema remunerasi di kedua lembaga. Kondisi tersebut perlu diantisipasi agar perubahan kelembagaan tidak mengurangi hak pegawai yang terdampak.

“Ada isu terkait remunerasi yang kita akui ada perbedaan antara MA dan Kemenkeu. Ini menjadi tantangan, bagaimana perpindahan ini tidak merugikan SDM yang terdampak,” ujar Aditya.

Karena itu, rancangan perpres tidak hanya mengatur perubahan kelembagaan, tetapi juga mencoba menyediakan mekanisme transisi yang mempertimbangkan status, hak keuangan, serta keberlanjutan tugas para hakim dan pegawai.

Baca Juga: Pemerintah Evaluasi PPN Sektor Tekstil dan Garmen

Penyatuan Atap Ditargetkan Paling Lambat 2026

Pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menetapkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung secara bertahap paling lambat pada 31 Desember 2026.

Mahkamah Agung juga telah membentuk Kelompok Kerja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024.

Dalam proses penyatuan tersebut, pengaturan mengenai hak keuangan hakim pajak dan status pegawai menjadi bagian penting untuk memastikan perpindahan kelembagaan dapat berlangsung tanpa merugikan sumber daya manusia yang terdampak.

Baca Juga: Surat Paksa Pajak Bisa Berujung Sita dan Lelang

Sumber Terkait:

  • Mahkamah Konstitusi – Pembinaan Organisasi Pengadilan Pajak di Bawah Mahkamah Agung
  • JDIH Mahkamah Agung – Kelompok Kerja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan – UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

9
Hak Keuangan Hakim Pajak Setara Hakim Banding MA

Hak Keuangan Hakim Pajak Setara Hakim Banding MA

September 26, 2026
Digitalisasi TS Park Dongkrak PBJT Parkir Surabaya hingga 200%

Digitalisasi TS Park Dongkrak PBJT Parkir Surabaya hingga 200%

September 26, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026

Recent News

Hak Keuangan Hakim Pajak Setara Hakim Banding MA

Hak Keuangan Hakim Pajak Setara Hakim Banding MA

September 26, 2026
Digitalisasi TS Park Dongkrak PBJT Parkir Surabaya hingga 200%

Digitalisasi TS Park Dongkrak PBJT Parkir Surabaya hingga 200%

September 26, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version