website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Investasi Berkah Ramadan: Sukuk Ritel SR024 Rilis, Pajaknya Cuma 10 Persen!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 6, 2026
in Nasional
0 0
1
Investasi Berkah Ramadan: Sukuk Ritel SR024 Rilis, Pajaknya Cuma 10 Persen!
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Momentum bulan suci Ramadan tahun ini menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat portofolio investasi Anda secara aman dan berkah. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membuka masa penawaran instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel seri teranyar, yakni Sukuk Ritel SR024T3 dan SR024T5, mulai hari ini.

Kehadiran dua seri Sukuk Ritel ini bukan sekadar instrumen penopang strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Lebih dari itu, langkah penerbitan ini dirancang khusus guna memperdalam penetrasi pasar keuangan domestik, sekaligus menyodorkan alternatif instrumen investasi yang terjamin aman bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Coretax Makin Ngebut! DJP Kantongi 250 Ribu Laporan SPT per Hari

“Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, pemerintah melakukan penjualan instrumen SBSN ritel kepada investor individu secara online (e-SBN).”

— Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)

Kupon Tetap dan Tenor Beragam

Pemerintah memberikan ruang waktu yang cukup leluasa bagi masyarakat untuk berinvestasi, dengan masa penawaran yang terbentang mulai 6 Maret hingga 15 April 2026. Menariknya, instrumen berbasis syariah ini menjanjikan imbalan (kupon) bersifat tetap atau fixed coupon hingga tanggal jatuh tempo, sehingga investor tak perlu cemas akan fluktuasi pasar.

Bagi Anda yang menyukai investasi jangka menengah, seri SR024T3 yang memiliki tenor tiga tahun menyuguhkan tingkat imbal hasil sebesar 5,55 persen. Sementara itu, untuk instrumen bertenor lebih panjang, seri SR024T5 yang berdurasi lima tahun menawarkan kupon yang lebih menggiurkan, yakni 5,90 persen. Kedua seri ini merupakan obligasi negara tanpa warkat yang berstatus sangat likuid alias dapat diperdagangkan sewaktu-waktu di pasar sekunder.

Baca Juga: Coretax Mendominasi! 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Online, Manual Resmi Nihil

Kenali Karakteristiknya: DJPPR mengimbau keras agar sebelum menekan tombol pemesanan, setiap calon investor telah membaca dan memahami secara saksama memorandum informasi Sukuk Ritel Seri SR024T3 dan SR024T5.

Modal Terjangkau dengan Keistimewaan Pajak

Instrumen ini dirancang sangat ramah kantong bagi investor ritel maupun pemula. Anda sudah bisa mulai mengunci pemesanan hanya dengan modal Rp1 juta. Pemerintah mematok limit maksimal pembelian sebesar Rp5 miliar untuk SR024T3, dan Rp10 miliar untuk SR024T5. Proses pemesanannya pun 100 persen daring melalui 32 mitra distribusi resmi, mencakup empat tahap ringkas: registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan.

Baca Juga: Jurus Kerek Tax Ratio 17 Persen: Pemerintah Siap ‘Kunci’ Pengusaha Lewat Coretax

Satu lagi keunggulan absolut berinvestasi pada Surat Berharga Negara (SBN) adalah tarif pajaknya yang sangat efisien. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021, pemerintah telah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga SBN bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari yang sebelumnya 15 persen menjadi hanya 10 persen.

Bila disandingkan dengan instrumen penempatan dana lainnya, seperti deposito perbankan yang mengenakan potongan PPh final hingga 20 persen, berinvestasi di Sukuk Ritel tentu memberikan imbal hasil bersih yang jauh lebih optimal bagi portofolio keuangan Anda.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Recent News

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version