website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax Mendominasi! 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Online, Manual Resmi Nihil

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 5, 2026
in Nasional
0 0
3
Coretax Mendominasi! 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Online, Manual Resmi Nihil
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Era baru administrasi perpajakan di Indonesia mencetak rekor impresif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga saat ini, seluruh dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 murni diterima secara daring. Dominasi sistem coretax terbukti sukses menggeser budaya pelaporan konvensional masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi fenomena digitalisasi ini. Menjelang batas akhir penyampaian SPT, ruang-ruang pelayanan pajak tampak lebih lengang dari antrean pemberkasan fisik, mengingat masyarakat lebih memilih kepraktisan layanan daring.

“Untuk jumlahnya, sampai saat ini belum ada pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan secara manual menggunakan dokumen hardcopy oleh wajib pajak.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Baca Juga: Jurus Kerek Tax Ratio 17 Persen: Pemerintah Siap ‘Kunci’ Pengusaha Lewat Coretax

Celah Pelaporan Manual Masih Terbuka, Namun Terbatas

Kendati teknologi telah mengambil alih panggung utama, Inge menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menghapus opsi pelaporan konvensional. Kehadiran coretax sebagai tulang punggung sistem administrasi perpajakan yang baru tetap memberikan ruang bagi wajib pajak yang masih ingin melaporkan pajaknya secara manual.

Aturan main mengenai dispensasi ini tertuang jelas dalam beleid Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Sesuai Pasal 80 ayat (6) pada aturan tersebut, penyampaian SPT Tahunan secara fisik masih dimungkinkan secara hukum. Namun, ada pagar pembatas yang ketat untuk mengontrol arus pelaporan ini.

Syarat Wajib Lapor Manual: Fasilitas pelaporan fisik hanya berlaku eksklusif bagi wajib pajak orang pribadi tertentu yang terdaftar di KPP Pratama, dan dengan catatan mutlak belum pernah menggunakan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik (e-filing) sebelumnya.

Baca Juga: Ramadan Tiba! MUI Desak Pemerintah Jadikan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Langsung

Bedah Rincian 5,7 Juta SPT yang Masuk Sistem

Efektivitas sistem daring ini tergambar nyata dari angka akumulasi data di lapangan. Sampai dengan 4 Maret 2026, DJP sukses mengantongi 5,74 juta SPT Tahunan. Dari total jutaan dokumen yang masuk tersebut, hampir seluruhnya dieksekusi melalui modul langsung di coretax, sementara sebagian kecil lainnya atau sekitar 2.442 SPT diunggah menggunakan coretax form.

Bila dibedah lebih rinci, kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dari kalangan karyawan mendominasi dengan capaian 5,11 juta laporan. Angka ini disusul oleh WPOP nonkaryawan yang menyumbang 502.687 SPT.

Di ranah korporasi, kepatuhan juga mulai menggeliat. Tercatat sebanyak 124.888 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT dengan pembukuan bernominal Rupiah, berdampingan dengan 113 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Khusus untuk entitas dengan tahun buku di luar Januari-Desember (beda tahun buku), DJP menerima 990 laporan berdenominasi Rupiah dan 21 laporan dengan standar Dolar AS.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version