website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jurus Kerek Tax Ratio 17 Persen: Pemerintah Siap ‘Kunci’ Pengusaha Lewat Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 5, 2026
in Nasional
0 0
1
Jurus Kerek Tax Ratio 17 Persen: Pemerintah Siap ‘Kunci’ Pengusaha Lewat Coretax
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah terus memutar otak untuk menggenjot rasio perpajakan (tax ratio) nasional yang sempat loyo. Sebagai langkah taktis, optimalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang dibarengi dengan pengetatan pengawasan terhadap wajib pajak kini menjadi peluru utama yang paling diandalkan oleh negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tak menampik fakta bahwa pemerintah masih mengemban tugas berat untuk menyehatkan rasio pajak. Catatan menunjukkan, tax ratio Indonesia pada 2025 melorot signifikan hingga tersisa 9,31 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh merosot dibandingkan capaian 10,08 persen pada tahun 2024.

Baca Juga: Ramadan Tiba! MUI Desak Pemerintah Jadikan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Langsung

“Memang PR masih ada, tax ratio kita relatif rendah dibandingkan peer country dan target presiden kita harus naik ke 14% atau bahkan 17%. Salah satu caranya, bagaimana implementasi coretax harus diawasi.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Bidik Tambahan PPN dan Belajar dari Kesuksesan China

Melalui infrastruktur digital Coretax yang lebih presisi, Airlangga membidik celah pengawasan yang jauh lebih ketat. Sasaran utamanya adalah para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sistem ini dirancang layaknya mata elang digital untuk menuntut kepatuhan tinggi sekaligus mematikan ruang gerak praktik penyelewengan faktur pajak yang kerap merugikan pundi-pundi negara.

Potensi Lonjakan PPN: Jika ekosistem Coretax beroperasi sempurna, pemerintah memproyeksikan adanya potensi tambahan penerimaan negara hingga 2-3 persen yang murni dikeruk dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat tertutupnya kebocoran faktur.

Baca Juga: Tepis Isu Lesu, Airlangga Yakin Sederet Stimulus Lebaran 2026 Bakal Kerek Daya Beli

Kendati demikian, Airlangga menyadari bahwa transformasi radikal menuju sistem administrasi canggih ini tidak akan membuahkan hasil dalam semalam. Indonesia yang kini masih berada di fase transisi membutuhkan napas panjang. Ia lantas berkaca pada rekam jejak kesuksesan China dalam memodernisasi sektor perpajakannya.

“China saat dia melaksanakan semacam coretax, itu mulainya sama seperti Indonesia dengan tax ratio to GDP sekitar 10%. Saat implementasi sistem digital berjalan 8 tahun, baru naik ke angka 16%-17%,” bebernya saat berbicara di forum Indonesia Economic Forum 2026. Berbekal perbandingan tersebut, ia meyakini ketekunan dalam membenahi sistem digital ini pada akhirnya akan merajut fondasi perekonomian Indonesia yang jauh lebih solid di masa depan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026

Recent News

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version