website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 27 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

IKH Online Pengadilan Pajak Diproses 5 Hari Kerja

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 27, 2026
in Nasional
0 0
0
IKH Online Pengadilan Pajak Diproses 5 Hari Kerja
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Permohonan izin kuasa hukum (IKH) Pengadilan Pajak, baik untuk izin baru maupun perpanjangan, kini harus disampaikan secara elektronik melalui IKH Online Pengadilan Pajak. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, permohonan tersebut memiliki standar pelayanan selama 5 hari kerja.

Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Roy Abdurrachman Pasha mengatakan pengajuan izin secara elektronik melalui IKH Online telah diberlakukan sejak April 2024.

Pemohon dapat mengakses layanan tersebut melalui sistem e-Tax Court dan mengunggah seluruh dokumen yang menjadi persyaratan permohonan secara daring.

“Bapak Ibu bisa akses, di situ bisa klik dan upload semua dokumen di sana. Dalam standar pelayanan, waktunya adalah 5 hari kerja sejak dinyatakan lengkap, bukan sejak upload,” ujar Roy dalam forum konsultasi publik (FKP) Sekretariat Pengadilan Pajak, Kamis (24/9/2026).

Lima Hari Kerja Dihitung Setelah Dokumen Lengkap

Roy menekankan bahwa standar pelayanan 5 hari kerja tidak dihitung sejak pemohon pertama kali mengunggah dokumen melalui IKH Online.

Jangka waktu tersebut baru mulai dihitung ketika dokumen permohonan telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan lengkap oleh verifikator Sekretariat Pengadilan Pajak.

Dengan demikian, pemohon perlu membedakan antara waktu pemeriksaan kelengkapan dokumen dan waktu pemrosesan izin setelah permohonan dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

Verifikasi Kelengkapan Membutuhkan Sekitar 3 Hari

Sebelum memasuki tahapan pemrosesan izin, verifikator terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan pemohon.

Menurut Roy, proses pengecekan tersebut biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 hari.

Namun, waktu verifikasi tersebut terpisah dari standar pelayanan 5 hari kerja yang berlaku setelah dokumen dinyatakan lengkap.

“Nah, dinyatakan lengkapnya itu berapa lama? Biasanya 3 hari, tetapi itu tidak masuk ke standar pelayanan. Yang masuk standar pelayanan adalah 5 hari sejak dinyatakan lengkap. Itu sudah kami proses untuk penandatanganan oleh ketua Pengadilan Pajak,” kata Roy.

Permohonan Diproses untuk Persetujuan Ketua Pengadilan Pajak

Setelah seluruh dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan meneruskan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Pajak.

Permohonan yang sesuai ketentuan kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum.

Selain keputusan izin, pemohon juga akan memperoleh kartu tanda pengenal IKH dalam bentuk digital.

Dengan penerapan sistem elektronik, dokumen hasil pelayanan tidak lagi hanya bergantung pada dokumen fisik karena keputusan dan kartu IKH dapat diterbitkan serta disampaikan secara digital.

Baca Juga: Registrasi Wajib Pajak GloBE, DJP Minta Data UPE Akurat

Dokumen Tidak Lengkap Akan Diberi Notifikasi

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen permohonan belum lengkap atau masih memerlukan perbaikan, pemohon tidak langsung masuk ke tahap penerbitan izin.

Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengirimkan pemberitahuan mengenai dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui alamat email yang dicantumkan pemohon ketika mengisi formulir permohonan melalui IKH Online.

“Oleh karena ini sudah online ya, jadi semuanya itu kami sampaikan melalui email yang Bapak input ke dalam form pengajuan IKH Online,” ujar Roy.

Pemohon Diminta Menggunakan Email Aktif

Karena seluruh komunikasi mengenai kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, pemohon IKH diminta memastikan alamat email yang digunakan masih aktif dan dapat diakses.

Email tersebut digunakan untuk menyampaikan berbagai notifikasi terkait proses permohonan, termasuk apabila terdapat foto, dokumen, atau persyaratan lainnya yang perlu diperbaiki.

Pemohon juga perlu memantau email selama proses pengajuan agar permintaan perbaikan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak memperpanjang proses verifikasi.

“Semua notifikasi akan dikirim melalui email, baik itu karena fotonya kurang jelas atau segala macam, itu nanti dikirim melalui email,” ujar Roy.

Baca Juga: Pemerintah Evaluasi PPN Sektor Tekstil dan Garmen

IKH Diperlukan untuk Beracara di Pengadilan Pajak

Izin kuasa hukum merupakan izin yang diberikan kepada orang perseorangan untuk mendampingi atau mewakili pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak.

Izin tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak setelah pemohon memenuhi persyaratan yang berlaku.

IKH terdiri atas izin kuasa hukum bidang perpajakan serta izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai.

Sejak penerapan IKH Online Pengadilan Pajak, proses pengajuan dilakukan melalui sistem elektronik sehingga pemohon dapat mengunggah persyaratan dan menerima hasil pelayanan secara digital.

Permohonan Baru dan Perpanjangan Dilakukan Online

Penggunaan IKH Online berlaku terhadap permohonan izin baru maupun proses perpanjangan izin kuasa hukum.

Pemohon perlu melengkapi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem yang telah disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Setelah dokumen diterima, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian kelengkapan. Jika persyaratan belum terpenuhi, pemohon memperoleh pemberitahuan melalui email untuk melakukan perbaikan.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan diteruskan untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan keputusan serta kartu IKH digital.

Baca Juga: Surat Paksa Pajak Bisa Berujung Sita dan Lelang
Sumber Terkait:

  • Sekretariat Pengadilan Pajak – Layanan dan Prosedur IKH Online
  • Sekretariat Pengadilan Pajak – Informasi Kuasa Hukum
  • Sekretariat Pengadilan Pajak – User Manual IKH Online
  • e-Tax Court Kementerian Keuangan – Permohonan IKH Online
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

9
IKH Online Pengadilan Pajak Diproses 5 Hari Kerja

IKH Online Pengadilan Pajak Diproses 5 Hari Kerja

September 27, 2026
Jasa Outsourcing dan Pelatihan Bebas PPN, Ini Syaratnya

Jasa Outsourcing dan Pelatihan Bebas PPN, Ini Syaratnya

September 26, 2026
PPN Jasa Outsourcing Tekstil Masuk Kajian Pemerintah

PPN Jasa Outsourcing Tekstil Masuk Kajian Pemerintah

September 26, 2026
Postur RAPBN 2027 Disepakati, Defisit 2,40% PDB

Postur RAPBN 2027 Disepakati, Defisit 2,40% PDB

September 26, 2026

Recent News

IKH Online Pengadilan Pajak Diproses 5 Hari Kerja

IKH Online Pengadilan Pajak Diproses 5 Hari Kerja

September 27, 2026
Jasa Outsourcing dan Pelatihan Bebas PPN, Ini Syaratnya

Jasa Outsourcing dan Pelatihan Bebas PPN, Ini Syaratnya

September 26, 2026
PPN Jasa Outsourcing Tekstil Masuk Kajian Pemerintah

PPN Jasa Outsourcing Tekstil Masuk Kajian Pemerintah

September 26, 2026
Postur RAPBN 2027 Disepakati, Defisit 2,40% PDB

Postur RAPBN 2027 Disepakati, Defisit 2,40% PDB

September 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version