JAKARTA – Permohonan izin kuasa hukum (IKH) Pengadilan Pajak, baik untuk izin baru maupun perpanjangan, kini harus disampaikan secara elektronik melalui IKH Online Pengadilan Pajak. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, permohonan tersebut memiliki standar pelayanan selama 5 hari kerja.
Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Roy Abdurrachman Pasha mengatakan pengajuan izin secara elektronik melalui IKH Online telah diberlakukan sejak April 2024.
Pemohon dapat mengakses layanan tersebut melalui sistem e-Tax Court dan mengunggah seluruh dokumen yang menjadi persyaratan permohonan secara daring.
“Bapak Ibu bisa akses, di situ bisa klik dan upload semua dokumen di sana. Dalam standar pelayanan, waktunya adalah 5 hari kerja sejak dinyatakan lengkap, bukan sejak upload,” ujar Roy dalam forum konsultasi publik (FKP) Sekretariat Pengadilan Pajak, Kamis (24/9/2026).
Lima Hari Kerja Dihitung Setelah Dokumen Lengkap
Roy menekankan bahwa standar pelayanan 5 hari kerja tidak dihitung sejak pemohon pertama kali mengunggah dokumen melalui IKH Online.
Jangka waktu tersebut baru mulai dihitung ketika dokumen permohonan telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan lengkap oleh verifikator Sekretariat Pengadilan Pajak.
Dengan demikian, pemohon perlu membedakan antara waktu pemeriksaan kelengkapan dokumen dan waktu pemrosesan izin setelah permohonan dinyatakan lengkap.
Verifikasi Kelengkapan Membutuhkan Sekitar 3 Hari
Sebelum memasuki tahapan pemrosesan izin, verifikator terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan pemohon.
Menurut Roy, proses pengecekan tersebut biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 hari.
Namun, waktu verifikasi tersebut terpisah dari standar pelayanan 5 hari kerja yang berlaku setelah dokumen dinyatakan lengkap.
“Nah, dinyatakan lengkapnya itu berapa lama? Biasanya 3 hari, tetapi itu tidak masuk ke standar pelayanan. Yang masuk standar pelayanan adalah 5 hari sejak dinyatakan lengkap. Itu sudah kami proses untuk penandatanganan oleh ketua Pengadilan Pajak,” kata Roy.
Permohonan Diproses untuk Persetujuan Ketua Pengadilan Pajak
Setelah seluruh dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan meneruskan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Pajak.
Permohonan yang sesuai ketentuan kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum.
Selain keputusan izin, pemohon juga akan memperoleh kartu tanda pengenal IKH dalam bentuk digital.
Dengan penerapan sistem elektronik, dokumen hasil pelayanan tidak lagi hanya bergantung pada dokumen fisik karena keputusan dan kartu IKH dapat diterbitkan serta disampaikan secara digital.
Dokumen Tidak Lengkap Akan Diberi Notifikasi
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen permohonan belum lengkap atau masih memerlukan perbaikan, pemohon tidak langsung masuk ke tahap penerbitan izin.
Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengirimkan pemberitahuan mengenai dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui alamat email yang dicantumkan pemohon ketika mengisi formulir permohonan melalui IKH Online.
“Oleh karena ini sudah online ya, jadi semuanya itu kami sampaikan melalui email yang Bapak input ke dalam form pengajuan IKH Online,” ujar Roy.
Pemohon Diminta Menggunakan Email Aktif
Karena seluruh komunikasi mengenai kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, pemohon IKH diminta memastikan alamat email yang digunakan masih aktif dan dapat diakses.
Email tersebut digunakan untuk menyampaikan berbagai notifikasi terkait proses permohonan, termasuk apabila terdapat foto, dokumen, atau persyaratan lainnya yang perlu diperbaiki.
Pemohon juga perlu memantau email selama proses pengajuan agar permintaan perbaikan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak memperpanjang proses verifikasi.
“Semua notifikasi akan dikirim melalui email, baik itu karena fotonya kurang jelas atau segala macam, itu nanti dikirim melalui email,” ujar Roy.
IKH Diperlukan untuk Beracara di Pengadilan Pajak
Izin kuasa hukum merupakan izin yang diberikan kepada orang perseorangan untuk mendampingi atau mewakili pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak.
Izin tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak setelah pemohon memenuhi persyaratan yang berlaku.
IKH terdiri atas izin kuasa hukum bidang perpajakan serta izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai.
Sejak penerapan IKH Online Pengadilan Pajak, proses pengajuan dilakukan melalui sistem elektronik sehingga pemohon dapat mengunggah persyaratan dan menerima hasil pelayanan secara digital.
Permohonan Baru dan Perpanjangan Dilakukan Online
Penggunaan IKH Online berlaku terhadap permohonan izin baru maupun proses perpanjangan izin kuasa hukum.
Pemohon perlu melengkapi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem yang telah disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.
Setelah dokumen diterima, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian kelengkapan. Jika persyaratan belum terpenuhi, pemohon memperoleh pemberitahuan melalui email untuk melakukan perbaikan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan diteruskan untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan keputusan serta kartu IKH digital.
