website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 31 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Hanya Sampai Juni, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bawa Pulang Hadiah Emas

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 31, 2026
in Regional
0 0
0
Hanya Sampai Juni, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bawa Pulang Hadiah Emas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama PT Jasa Raharja meluncurkan program undian berhadiah emas bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Program ini digelar untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Melalui program ini, kami ingin memberikan motivasi tambahan kepada masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak.”

— Abdul Wahab Hasan Sulur

Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur menjelaskan bahwa program bertajuk Patuh Pajak Undian Emas Untuk yang Setia ini hanya berlaku bagi warga Sulawesi Barat. Program tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026.

Baca Juga: Awas Keliru, SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri

Program Pajak Kendaraan Berhadiah Emas di Sulbar

Pemprov Sulbar menyiapkan hadiah utama berupa emas batangan atau gold bar dengan berat 1 gram, 2 gram, hingga 5 gram bagi wajib pajak yang mengikuti program ini. Hadiah tersebut diharapkan menjadi stimulus tambahan agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.

Pemerintah daerah menilai pendekatan berupa insentif non-tunai semacam ini dapat membangun antusiasme masyarakat sekaligus memperkuat budaya taat pajak di lingkungan wajib pajak kendaraan bermotor.

Syarat Mengikuti Undian Pajak Kendaraan

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar dapat mengikuti program undian ini. Di antaranya, kendaraan harus beralamat di Sulawesi Barat dan terdaftar atas nama pribadi.

Selain itu, kendaraan yang diikutsertakan tidak boleh merupakan kendaraan dinas, kendaraan milik instansi, maupun kendaraan perusahaan. Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah Sulawesi Barat.

Dengan syarat tersebut, program undian diharapkan benar-benar menyasar masyarakat umum yang menjadi wajib pajak aktif di daerah tersebut.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB Hingga September

Periode Program Pajak Kendaraan Sulbar 2026

Program undian emas ini hanya berlangsung sampai 30 Juni 2026. Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan kesempatan mengikuti undian harus melunasi pajak kendaraannya sebelum batas waktu tersebut berakhir.

Pemenang undian dijadwalkan akan diumumkan pada Juli 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak atas hadiah menjadi tanggung jawab masing-masing pemenang.

Batas waktu yang jelas ini dimaksudkan agar masyarakat segera mengambil keputusan untuk membayar pajak tepat waktu, tanpa menunggu sampai akhir tahun.

Hadiah Emas untuk Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Mamuju Rusmin mengatakan program undian berhadiah emas ini pada awalnya digagas oleh Jasa Raharja Sulawesi Selatan dan Barat. Program tersebut kemudian diharapkan dapat menjadi pendorong tambahan bagi masyarakat Sulbar agar semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan.

Menurutnya, hadiah emas bukan semata-mata bentuk hiburan, tetapi juga sarana untuk membangun kedekatan program pemerintah dengan masyarakat. Dengan adanya stimulus ini, kepatuhan pajak diharapkan meningkat secara lebih luas dan berkelanjutan.

“Harapannya, program ini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan.”

— Rusmin

Baca Juga: Sidak Lokasi Usaha, Bapenda Temukan Banyak WP Langgar Aturan
Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
  • PT Jasa Raharja
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Syarat Ketat Lapor SPT Tahunan Melalui Sistem Pajak Inti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

March 31, 2026
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Desakan Evaluasi PPN Avtur dan Bea Masuk Suku Cadang Penerbangan

March 31, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Panduan Resmi DJP untuk Pemeriksaan Formulir Fisik SPT Tahunan

March 31, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Cara Benar Mengisi Kolom Omzet Saat Ajukan NPPN 2026 di Coretax DJP

March 31, 2026

Recent News

Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

March 31, 2026
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Desakan Evaluasi PPN Avtur dan Bea Masuk Suku Cadang Penerbangan

March 31, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Panduan Resmi DJP untuk Pemeriksaan Formulir Fisik SPT Tahunan

March 31, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Cara Benar Mengisi Kolom Omzet Saat Ajukan NPPN 2026 di Coretax DJP

March 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version