MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama PT Jasa Raharja meluncurkan program undian berhadiah emas bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Program ini digelar untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Melalui program ini, kami ingin memberikan motivasi tambahan kepada masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak.”
— Abdul Wahab Hasan Sulur
Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur menjelaskan bahwa program bertajuk Patuh Pajak Undian Emas Untuk yang Setia ini hanya berlaku bagi warga Sulawesi Barat. Program tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026.
Program Pajak Kendaraan Berhadiah Emas di Sulbar
Pemprov Sulbar menyiapkan hadiah utama berupa emas batangan atau gold bar dengan berat 1 gram, 2 gram, hingga 5 gram bagi wajib pajak yang mengikuti program ini. Hadiah tersebut diharapkan menjadi stimulus tambahan agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
Pemerintah daerah menilai pendekatan berupa insentif non-tunai semacam ini dapat membangun antusiasme masyarakat sekaligus memperkuat budaya taat pajak di lingkungan wajib pajak kendaraan bermotor.
Syarat Mengikuti Undian Pajak Kendaraan
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar dapat mengikuti program undian ini. Di antaranya, kendaraan harus beralamat di Sulawesi Barat dan terdaftar atas nama pribadi.
Selain itu, kendaraan yang diikutsertakan tidak boleh merupakan kendaraan dinas, kendaraan milik instansi, maupun kendaraan perusahaan. Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah Sulawesi Barat.
Dengan syarat tersebut, program undian diharapkan benar-benar menyasar masyarakat umum yang menjadi wajib pajak aktif di daerah tersebut.
Periode Program Pajak Kendaraan Sulbar 2026
Program undian emas ini hanya berlangsung sampai 30 Juni 2026. Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan kesempatan mengikuti undian harus melunasi pajak kendaraannya sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Pemenang undian dijadwalkan akan diumumkan pada Juli 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak atas hadiah menjadi tanggung jawab masing-masing pemenang.
Batas waktu yang jelas ini dimaksudkan agar masyarakat segera mengambil keputusan untuk membayar pajak tepat waktu, tanpa menunggu sampai akhir tahun.
Hadiah Emas untuk Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Mamuju Rusmin mengatakan program undian berhadiah emas ini pada awalnya digagas oleh Jasa Raharja Sulawesi Selatan dan Barat. Program tersebut kemudian diharapkan dapat menjadi pendorong tambahan bagi masyarakat Sulbar agar semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, hadiah emas bukan semata-mata bentuk hiburan, tetapi juga sarana untuk membangun kedekatan program pemerintah dengan masyarakat. Dengan adanya stimulus ini, kepatuhan pajak diharapkan meningkat secara lebih luas dan berkelanjutan.
“Harapannya, program ini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan.”
— Rusmin
