website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 29, 2026
in Nasional
0 0
0
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

JAKARTA – Kurang dari 24 jam menjelang penutupan masa pelaporan, gelombang kepatuhan wajib pajak di Indonesia menunjukkan grafik yang meningkat tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,30 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah masuk ke dalam sistem hingga 28 April 2026.

Baca Juga: Kemenkeu Integrasikan Simbara dan e-Faktur Pajak, Pengawasan Sektor Minerba Makin Ketat

Pencapaian ini menandai momentum penting dalam siklus tahunan perpajakan nasional, di mana sektor individu atau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) masih memegang peran dominan. Dari total laporan yang terhimpun, sebanyak 11,67 juta dokumen berasal dari WP OP, yang mencakup para pekerja profesional, karyawan, hingga pelaku usaha mandiri di seluruh pelosok negeri.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 April 2026 tercatat 12,30 juta SPT, di mana segmen karyawan berkontribusi sebanyak 10,33 juta laporan.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Selain sektor individu, kepatuhan dari sektor korporasi juga menunjukkan pergerakan yang dinamis. Tercatat sebanyak 607.557 Wajib Pajak Badan telah menuntaskan kewajibannya. Menariknya, terdapat diferensiasi mata uang dalam pelaporan ini, di mana 645 perusahaan menggunakan Dolar Amerika Serikat (AS), sementara mayoritas tetap menggunakan mata uang Rupiah.

Baca Juga: Bunga Utang Disorot Asing, Menkeu Purbaya Agresif Kerek Penerimaan Pajak

Relaksasi Terakhir dan Implementasi Coretax System

Berdasarkan mandat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu pelaporan bagi individu seharusnya jatuh pada akhir Maret. Namun, tahun ini DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan kebijakan relaksasi khusus berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melapor paling lambat besok, 30 April 2026. Hal ini membuat tenggat waktu bagi individu dan badan berakhir secara bersamaan.

Transformasi digital juga menjadi faktor kunci di balik kelancaran arus data tahun ini. Penggunaan Coretax System yang mulai diimplementasikan penuh mensyaratkan wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Hingga saat ini, sebanyak 18,69 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi, mencakup WP individu, badan, hingga instansi pemerintah dan penyelenggara PMSE.

Baca Juga: Diskon Pajak 100% Tiket Pesawat Berlaku, Maskapai Wajib Patuhi Aturan Faktur Ini

Catatan Sektoral: Sektor migas turut menyumbang kepatuhan melalui 43 wajib pajak yang telah melapor, dengan dominasi penggunaan mata uang Dolar AS sebanyak 40 laporan.

Otoritas pajak menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang belum menyampaikan SPT agar segera memanfaatkan sisa waktu yang tersedia. Kelancaran sistem Coretax diharapkan tetap terjaga hingga detik terakhir penutupan besok guna memastikan seluruh kontribusi fiskal terekam secara akurat dan transparan demi keberlanjutan pembangunan nasional.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version