website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Diskon Pajak 100% Tiket Pesawat Berlaku, Maskapai Wajib Patuhi Aturan Faktur Ini

Syarat Administratif dan Aturan Diskon Pajak PPN DTP Tiket Pesawat Domestik Sesuai PMK 24/2026

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Angin segar berembus bagi mobilitas masyarakat dan industri aviasi Tanah Air. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menggelontorkan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% khusus untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.

Baca Juga: Status BPE Belum Final! Ini Aturan Resmi Perpanjangan Lapor SPT Pajak Badan

Fasilitas pemanis fiskal ini dirancang untuk menyasar beban langsung konsumen, di mana PPN yang dibebaskan mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, implementasi kebijakan ini menuntut tingkat kepatuhan administratif yang tinggi dari pihak maskapai penerbangan niaga selaku pemungut pajak.

“Badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.”

— Pasal 4 ayat (1) PMK 24/2026

Kesempatan untuk menikmati tiket penerbangan bebas pajak ini tidak berlaku tanpa batas. Regulasi menetapkan bahwa insentif PPN DTP 100% ini hanya dapat diklaim untuk periode pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan yang terjadi dalam rentang waktu 60 hari kalender, terhitung sejak 25 April 2026.

Baca Juga: Jelang Penutupan, 11,94 Juta Wajib Pajak Sukses Lapor SPT via Coretax

Kewajiban Pelaporan Rinci dan Simulasi Transaksi

Bagi maskapai penerbangan, mengaplikasikan PPN DTP berarti harus siap dengan sistem pelaporan yang jauh lebih mendetail. Selain menerbitkan faktur, mereka diwajibkan menyusun 10 elemen perincian transaksi dalam SPT Masa PPN. Detail ini meliputi NPWP maskapai, kode booking, identifikasi bandara asal dan tujuan, tanggal transaksi, hingga kalkulasi presisi nilai PPN yang ditanggung oleh kas negara.

Tenggat Pelaporan Administratif: Seluruh rincian transaksi PPN DTP tersebut wajib dilaporkan secara elektronik melalui laman resmi DJP paling lambat pada 31 Juli 2026.

Lantas, apa jadinya jika konsumen bertransaksi di luar periode 60 hari tersebut? Aturan main mengembalikan transaksi pada rezim pajak normal. Maskapai tetap wajib memungut PPN seperti biasa dan melaporkannya secara digunggung dalam SPT Masa PPN, sesuai mandat yang tertuang dalam PMK 131/2024.

Baca Juga: Inovasi Pajak dan Creative Financing: Strategi Baru Daerah Hadapi Krisis Global

Sebagai ilustrasi untuk menghindari kebingungan, Lampiran I PMK 24/2026 membeberkan simulasi konkret: Jika seorang penumpang membeli tiket rute Jakarta–Surabaya senilai Rp1,13 juta pada 25 Juli 2026 (yang mana telah melewati masa insentif), maka komponen PPN sebesar Rp100.276 di dalamnya akan tetap ditagihkan kepada penumpang dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Transparansi ini ditekankan agar masyarakat dan maskapai sama-sama memahami batasan waktu pemanfaatan insentif fiskal ini.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Database Regulasi Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version